Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marzukie Ali Cs Cabut Gugatan, Kubu AHY Beri Tanggapan Menohok

Kubu AHY mengklaim pencabutan gugatan yang dilakukan Marzuki Alie Cs menunjukkan kalau para kader yang dipecat itu telah menyadari kesalahannya.
Ketua DPD Partai Demokrat, Asri Auzar (berpeci), saat bersama AHY di Pekanbaru beberapa waktu lalu./Antara
Ketua DPD Partai Demokrat, Asri Auzar (berpeci), saat bersama AHY di Pekanbaru beberapa waktu lalu./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono menanggapi rencana Marzuki Alie Cs yang akan mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan pencabutan gugatan yang dilakukan Marzuki Alie Cs menunjukkan kalau para kader yang dipecat itu telah menyadari kesalahannya. 

"Baguslah, mereka akhirnya sadar," kata Herzaky dalam keterangan yang dikutip dari Tempo, Selasa (23/3/2021).

Herzaky menilai, keputusan Marzuki Alie dan mantan kader yang mencabut gugatan atas surat pemecatan dari partai karena menyadari kedudukan hukum atau legal standing mereka lemah.

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, perselisihan parpol diselesaikan oleh internal partai yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Pada AD/ART Partai Demokrat, perselisihan internal dilakukan oleh mahkamah partai.

"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," ujarnya.

Herzaky pun berharap Marzuki Alie dan para eks kader yang dipecat juga menyadari kesalahan mereka lainnya, yaitu menggelar kongres luar biasa (KLB Demokrat) yang tidak sah. 

"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," katanya.

Marzuki Alie bersama sejumlah kader yang dipecat, seperti Tri Yulianto, Achmad Yahya, Damrizal, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib sebelumnya mendaftarkan gugatan atas pemecatan dari partai.

Sidang gugatan tersebut mestinya berlangsung hari ini. Namun, sidang diskors karena pihak penggugat belum menyampaikan surat kuasa. Ketika sidang dilanjutkan, pihak Marzuki Alie cs mengajukan pencabutan gugatan.

Sehingga, majelis hakim menjadwalkan sidang pada Jumat, 26 Maret 2021, untuk membacakan penetapan pencabutan gugatan sekaligus meminta kuasa hukum Marzuki melengkapi berkas administrasi.

Kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, mengatakan alasan kliennya mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat AHY karena ingin fokus pada kepengurusan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper