Bisnis.com, JAKARTA -- Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono menanggapi rencana Marzuki Alie Cs yang akan mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan pencabutan gugatan yang dilakukan Marzuki Alie Cs menunjukkan kalau para kader yang dipecat itu telah menyadari kesalahannya.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar," kata Herzaky dalam keterangan yang dikutip dari Tempo, Selasa (23/3/2021).
Herzaky menilai, keputusan Marzuki Alie dan mantan kader yang mencabut gugatan atas surat pemecatan dari partai karena menyadari kedudukan hukum atau legal standing mereka lemah.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, perselisihan parpol diselesaikan oleh internal partai yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Pada AD/ART Partai Demokrat, perselisihan internal dilakukan oleh mahkamah partai.
"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," ujarnya.
Herzaky pun berharap Marzuki Alie dan para eks kader yang dipecat juga menyadari kesalahan mereka lainnya, yaitu menggelar kongres luar biasa (KLB Demokrat) yang tidak sah.
"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," katanya.
Marzuki Alie bersama sejumlah kader yang dipecat, seperti Tri Yulianto, Achmad Yahya, Damrizal, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib sebelumnya mendaftarkan gugatan atas pemecatan dari partai.
Sidang gugatan tersebut mestinya berlangsung hari ini. Namun, sidang diskors karena pihak penggugat belum menyampaikan surat kuasa. Ketika sidang dilanjutkan, pihak Marzuki Alie cs mengajukan pencabutan gugatan.
Sehingga, majelis hakim menjadwalkan sidang pada Jumat, 26 Maret 2021, untuk membacakan penetapan pencabutan gugatan sekaligus meminta kuasa hukum Marzuki melengkapi berkas administrasi.
Kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, mengatakan alasan kliennya mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat AHY karena ingin fokus pada kepengurusan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).