Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menggugat 12 eks kader Partai Demokrat penggangas Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Baca Juga
Kedua belas kader yang digugat oleh AHY antara lain Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, Aswin Ali Nasution.
Adapun dalam gugatan yang bernomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, AHY meminta majelis hakim menetapkan ke-12 eks kader tak memiliki kedudukan hukum untuk melaksanakan aktifitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
"Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya KLB Partai Demokrat, penggunaan segala atribut dan melakukan Tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah," demikian bunyi petitum gugatan AHY yang dikutip Bisnis, Rabu (14/4/2021).
Sebelumnya, gugatan baru Partai Demokrat kubu AHY mencabut gugatan dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Hanya saja, gugatan baru dari kubu AHY tak mencantumkan Yasonna Laoly sebagai pihak yang turut tergugat.
Pencoretan nama Yasonna itu dilakukan karena dalam perkembangan ini, Menkumham sudah menetapkan tidak mengesahkan KLB Deli Serdang.
"Tapi, hari ini juga kami sudah mengajukan gugatan baru, yang mana kami menggugat seluruh aktor intelektual KLB," kata Koordinator Tim Advokasi Partai Demokrat Mehbob, Selasa (23/4/2021).
Dalam gugatan baru ini, ada 12 orang yang digugat. Adapun 10 di antaranya sama dengan pihak tergugat sebelumnya, sementara dua lainnya merupakan nama baru yang belum disebutkan identitasnya.
Para tergugat sebelumnya adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang sebelumnya menjadi pihak turut tergugat, tidak lagi masuk dalam gugatan baru ini.
"Kami keluarkan Menkumham (dari gugatan), tapi kami tambah lagi dengan beberapa orang yang termasuk pihak tergugat baru. Yang jelas yang baru itu, yang sekarang selalu bilang Jubir Demokrat. Itu salah satunya," ujar Mehbob.
Mehbob juga enggan merinci poin gugatan baru mereka. "Nanti di gugatan ada. Yang jelas salah satunya meminta perbuatan mereka agar dihukum karena mereka mengaku sebagai DPP Partai Demokrat dan menggunakan atribut Partai Demokrat yang jelas bertentangan dengan undang-undang," ujar dia.