Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bikin Gugatan Baru, AHY Larang Marzuki Alie Cs Pakai Atribut Demokrat

Kisruh di internal Partai Demokrat terus berlanjut di pengadilan. Kali ini, kubu AHY meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melarang Marzuki Alie dan 11 eks kader memakai atribut Partai Demokrat.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjalan saat akan memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjalan saat akan memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menggugat 12 eks kader Partai Demokrat penggangas Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Kedua belas kader yang digugat oleh AHY antara lain Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, Aswin Ali Nasution.

Adapun dalam gugatan yang bernomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, AHY meminta majelis hakim menetapkan ke-12 eks kader tak memiliki kedudukan hukum untuk melaksanakan aktifitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.

"Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya KLB Partai Demokrat, penggunaan segala atribut dan melakukan Tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah," demikian bunyi petitum gugatan AHY yang dikutip Bisnis, Rabu (14/4/2021).

Sebelumnya, gugatan baru Partai Demokrat kubu AHY mencabut gugatan dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Hanya saja, gugatan baru dari kubu AHY tak mencantumkan Yasonna Laoly sebagai pihak yang turut tergugat.

Pencoretan nama Yasonna itu dilakukan karena  dalam perkembangan ini, Menkumham sudah menetapkan tidak mengesahkan KLB Deli Serdang.

"Tapi, hari ini juga kami sudah mengajukan gugatan baru, yang mana kami menggugat seluruh aktor intelektual KLB," kata Koordinator Tim Advokasi Partai Demokrat Mehbob, Selasa (23/4/2021). 

Dalam gugatan baru ini, ada 12 orang yang digugat. Adapun 10 di antaranya sama dengan pihak tergugat sebelumnya, sementara dua lainnya merupakan nama baru yang belum disebutkan identitasnya. 

Para tergugat sebelumnya adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang sebelumnya menjadi pihak turut tergugat, tidak lagi masuk dalam gugatan baru ini. 

"Kami keluarkan Menkumham (dari gugatan), tapi kami tambah lagi dengan beberapa orang yang termasuk pihak tergugat baru. Yang jelas yang baru itu, yang sekarang selalu bilang Jubir Demokrat. Itu salah satunya," ujar Mehbob.

Mehbob juga enggan merinci poin gugatan baru mereka. "Nanti di gugatan ada. Yang jelas salah satunya meminta perbuatan mereka agar dihukum karena mereka mengaku sebagai DPP Partai Demokrat dan menggunakan atribut Partai Demokrat yang jelas bertentangan dengan undang-undang," ujar dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper