Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR Marwan Jafar mengatakan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dan RUU Pilkada masih terbuka untuk masuk dalam Program Legislasi Nasionnal (Prolegnas) 2021 dan 2022 dan kedua rancangan masih perlu dibahas secara mendalam antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, UU Pemilu dan UU Pilkada adalah dua hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan. Dia menilai secara spesifik kedua UU mamang berbeda meskipun memungkinkan kedua UU tersebut digabung.
"Masih terbuka opsi UU Pemilu dan UU Pilkada dimasukkan dalam Prolegnas baik tahun ini dan tahun mendatang, masih memungkinkan dibuka untuk direvisi," kata Marwan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/2/2021).
Marwan mengatakan, baik eksekutif dan legislatif bisa melakukan riset dan studi dari berbagai negara. Dengan demikian, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dapat berjalan dengan baik meski di tengah pandemi Covid-19.
"Kita harus mulai belajar untuk melakukan riset dan studi di berbagai negara dengan situasi yang mirip dengan Indonesia, sehingga ada metode yang baik untuk bisa kita introduser. Termasuk penghitungan kursi DPR," katanya.
Untuk itu, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu mengusulkan agar elite politik baik yang di eksekutif dan legislatif untuk duduk bersama membahas UU Pemilu dan UU Pilkada.
Baca Juga
"Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana kita menyelenggarakan Pemilu, Pilkada serentak dalam situasi pandemi begini. Dari sekarang harus ada regulasi dan simulasi yang matang, dibutuhkan infrastruktur yang memadai jika dilakukan Pilkada, Pemilu, dan Pilpres secara serentak," kata Marwan.