Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrat mendorong pemerintah dan DPR membahas revisi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, khususnya mengenai besaran presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan, Minggu (14/2/2021). "Legislative review membutuhkan persetujuan bersama, makanya kita minta Presiden memiliki kesadaran yang sama untuk melakukan tindakan korektif terhadap angka 20 persen PT ini," kata Irwan kepada Tempo.
Pada Pasal 222 UU Pemilu, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Irwan mengatakan, presidential threshold 20 persen berdampak pada pembelahan politik karena polarisasi dua paslon. Selain itu juga membatasi pilihan masyarakat dalam pemilu, rawan transaksi politik, dan menurunkan derajat kualitas pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi harus ada political will dan kesadaran parpol tentang presidensial threshold yang tinggi karena masalah pembelahan politik bangsa saat ini," ujarnya.
Menurut Irwan, tingginya ambang batas pencalonan presiden juga membuat pilpres 2 putaran tidak bisa terlaksana. Padahal, kata Irwan, sistem pilpres menurut UUD 1945 menganut sistem dua putaran.
Baca Juga
Dia berharap DPR dan pemerintah bisa duduk bersama dan membahas besaran presidential threshold karena kesadaran untuk berserikat.
"Jangan semata-mata untuk syahwat melanggengkan kekuasaan ini. Saya pikir fraksi-fraksi di DPR sangat bertanggung jawab untuk masa depan demokrasi dan kedaulatan rakyat, termasuk presiden," kata politikus Partai Demokrat itu.