Bisnis.com, JAKARTA - Nama Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mencuat dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Kedua nama itu mencuat saat jaksa menggali keterangan dari Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto yang tak lain adalah kakak Hiendra Soejontodari yang merupakan penyuap Nurhadi dan Rezky.
Awalnya, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No.52, Jaksa mengkonfirmasi keterangan di BAP soal kedekatan Hiendra dengan Marzuki Alie.
Saat berperkara dengan Direktur Keuangan PT Multicon Indrajaya Terminal Ashar Umar, Hengky, seperti dalam keterangannya di BAP dimintai tolong untuk menyampaikan ke Marzuki Alie dan Pramono Anung terkait penangguhan penahanan Hiendra.
Diketahui, Hiendra saat itu tengah bermasalah di Polda Metro Jaya. Saat itu, Hiendra tengah bersengketa dengan Direktur Keuangan PT Multicon Indrajaya Terminal Ashar Umar hingga ditetapkan tersangka dan ditahan.
Hengky mengatakan bahwa adiknya, Hiendra Soenjoto memang cukup dekat dengan Marzuki Alie.
Baca Juga
"Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan. Hal itu disampaikan di kantor Hiendra di komplek pergudangan saat pertemuan saya pertama dengan Marzuki Alie, namun pada saat itu Hiendra tidak bisa keluar tahanan juga," papar jaksa saat membacakan BAP di persidangan, Rabu (11/11/2020).
Selain itu, Hengky dalam BAP yang dibacakan jaksa disebut diperintah Hiendra untuk menawarkan cesie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp110 miliar dengan imbalan Marzuki Alie masuk menggantikan Azhar Umar menjadi komisaris PT MIT.
Namun, lanjut jaksa, saat itu setelah disampaikan Marzuki Alie tidak punya uang sebanyak itu. Beberapa waktu kemudian disampaikan hasil pertemuan yang dimaksud, Hiendra menyampaikan dirinya sudah memberikan opsi lain ke Marzuki Alie yaitu meminjam uang sekitar Rp6 - 7 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perkara Hiendra Soenjoto dengan imbalan akan dihitung sebagai penyertaan modal atau saham di PT MIT.
Hal tersebut pun diiyakan oleh Hengky. "Ya betul," kaya Hengky setelah mendengar penjelasan jaksa.
Jaksa pun mencecar Hengky menanyakan soal perkara mana yang diurus Hiendra dengan duit pinjaman dari Marzuki Alie. Hengky mengaku bahwa utang kepada Marzuki Alie dipakai Hiendra untuk mengurus hal lain, bukan perkara.
Namun, lanjut Hengky, hal tersebut diketahui oleh Marzuki Alie dan membuatnya marah besar terhadap Hiendra. Uang yang dipinjam dari Marzuki justru dipakai oleh Hiendra untuk keperluan lain, bukan mengurus perkara antara UOB dan MIT.
"Pak Hiendra ngomong ke Marzuki seperti itu dia bilang ke pak Marzuki UOB akan diurus Hiendra kalau menang sahammnya akan dimasukin ke perusahaan pak Hiendra, janji itulah yang kemudian membuat Marzuki mau mengeluarkan uang jadi akhirnya memang ditransfer dibayar Marzuki dengan iming-iming bisa menyelesaikan perkara sampai menang," ujarnya.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi.
Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.