Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi: Menantu Nurhadi Minta Rp500 Juta untuk Urus Perkara

Saksi menyebutkan bahwa Rezky meminta uang Rp500 juta kepada pengusaha di Surabaya untuk pengurusan perkara hukum.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2020)./Antara-Muhammad Adimaja
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2020)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamag Agung mengungkap sejumlah fakta.

Dalam kasus ini eks-Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono duduk sebagai terdakwa.

Saksi yang dihadirkan menyebutkan bahwa Rezky meminta uang Rp500 juta kepada pengusaha di Surabaya untuk pengurusan perkara hukum.

"Lalu Pak Rezky tanya ke saya, 'ini pengurusannya jadi dibantu tidak Pak?' Saya tidak punya apa-apa tapi jadi kalau bagi hasil saya mau tapi kalau minta uang di depan saya tidak ada uang lagi, dia (Rezky) minta Rp500 juta, Rp250 juga di depan baru setelahnya Rp250 juta di belakang," kata saksi Agung Dewanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus Nurhadi, Rabu (11/11/2020).

Agung adalah direktur CV Mulya Jaya Abadi. Dia menjadi saksi untuk dua terdakwa, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto.

Agung dan rekannya Albert Jaya Saputra mengalami penipuan sebesar Rp18 miliar. Keduanya lalu ditawari oleh seorang notaris bernama Devi bahwa ada orang yang dapat membantu mengurus kasus tersebut.

Orang yang dimaksud adalah Nurhadi. Hanya saja, saat ingin bertemu Nurhadi di satu hotel di Surabaya, ternyata keduanya malah bertemu Rezky.

"Rezky minta lewat telepon dan wa [whatsapp], saya maunya bagi hasil 50:50, karena saya ditipu Rp18 miliar, kalau kembali Rp10 miliar ya masing-masing dapat Rp5 miliar, kalau kembali Rp1 miliar ya masing-masing dapat Rp500 juta. Dia bilang kita siap bantu tapi perlu dana untuk polisi dan tidak bisa diutang jadi harus tunai Rp250 juta," ucap Agung.

Agung pun mengaku tidak menanggapi permintaan Rezky tersebut. Dia langsung komplain kepada Devi, pihak yang merekomendasikan Nurhadi terhadap dirinya.

"Saya enggak ngomong apa-apa, saya langsung bilang tidak bisa, saya komplain ke Bu Devi 'Bu apa-apaan ini minta uang di depan, saya tidak punya uang di depan. Saya korban kok diminta uang di depan, lalu Pak Rezky juga kirim wa ke saya tapi tidak saya tanggapi," tambah Agung.

Agung mengaku sudah mengikhlaskan uang miliknya senilai Rp18 miliar tersebut. Hanya saja, ucap Agung, notaris bernama Devi yang bersikeras agar Agung menyerahkan data terkait penipuan tersebut ke Rezky.

"Saya memang pernah dengar di media namanya Pak Nurhadi sebagai Sekretaris MA, akhirnya diatur pertemuan oleh Devi untuk bertemu Pak Nurhadi pada 27 Mei 2017 di hotel Shangri-La," ungkap Agung.

Namun, Agung malah dibawa ke kamar hotel dan yang ia temui adalah orang yang lebih muda yaitu Rezky.

"Sebelum saya dibawa ke Shangri-La, saya dipameri foto oleh Bu Devi lewat wa katanya 'Ini loh bisa tangkap Iwan Liman. Saya tanya Bu Devi ini apakah ada biaya? Bu Devi sampaikan oh tidak usah, bagi hasil saja, ya sudah saya mau kalau bagi hasil dan Bu Devi minta saya tinggal tanda tangan surat kuasa," tambah Agung.

Agung mengaku pertemuan di hotel Shangri-La Surabaya itu hanya berlangsung sekitar 15 menit. Pertemuan lalu dilanjutkan beberapa hari kemudian di suatu tempat di Jalan Bawean, Surabaya. Kali ini Agung datang bersama dengan Albert, mitra bisnisnya.

"Saat itu saya dan Albert menyerahkan data ke Pak Rezky, paling pertemuan tidak lebih 15 menit. Dia [Rezky] juga cerita soal Iwan Liman ke Pa Albert," kata Agung.

Albert Jaya Saputra yang juga hadir sebagai saksi mengungkapkan hal yang sama.

"Rezky bilang saya, bisa bantu. Lalu saya tanya kalau ada minta tolong kan biasanya ada biayanya, lalu seingat saya dijawab dengan persentase," kata Albert.

Albert baru tahu Rezky adalah menantu Nurhadi saat keduanya pulang dari pertemuan tersebut.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi.

Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, eks-Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper