Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam laporan tahunnya menyebut, sepanjang 2018 jumlah perkara masuk sebanyak 18.544 perkara, terdiri atas 17.156 perkara masuk pada 2018 dan sisa perkara tahun 2017 sebanyak 1.388 perkara.
"Dari Jumlah tersebut Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 17.638 perkara, sehingga sisa perkara tahun 2018 adalah sebanyak 906 perkara," kata Ketua MA Hatta Ali dalam pidato laporan tahunan dikutip dari keterangan pers, Rabu (27/2/2019).
Hatta menambahkan, dibandingkan dengan 2017, jumlah perkara yang diterima meningkat 10,65%. Selain itu, jumlah beban perkara meningkat 3,82%, jumlah perkara yang diputus meningkat 7,07%, sedangkan jumlah sisa perkara berkurang 34,73%.
Menurutnya jumlah perkara yang diterima sepanjang tahun lalu merupakan yang terbanyak dalam sejarah Mahkamah Agung, namun dengan jumlah hakim agung yang relatif sama dari tahun-tahun sebelumnya, Mahkamah Agung mampu memutus perkara melampaui 2017.
“Sedangkan sisa perkara 2018 juga merupakan jumlah terkecil dalam sejarah Mahkamah Agung. Merujuk pada sisa perkara tahun 2012 yang berjumlah 10.112 perkara, hingga tahun 2018 Mahkamah Agung mampu mengikis sisa perkara sebanyak 9.206 perkara atau 91,04%," tambahnya
Perbandingan tersebut menunjukkan rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung tahun 2018 naik menjadi 95,11%, meningkat 2,89% dibandingkan dengan rasio produktivitas memutus tahun 2017 sebesar 92,23%. Bila dibandingkan dengan target yang ditetapkan sebesar 70%, pencapaiannya melampaui target sebesar 25,11%.
Baca Juga
Sepanjang 2018 Mahkamah Agung telah memutus on time case processing dalam jangka waktu 1 hingga 3 bulan sebanyak 16.911 dari 17.638 perkara atau 96,33%. Hanya 3,67% perkara yang diputus di atas 3 bulan.
Mahkamah Agung sendiri menetapkan target on time case processing sebesar 75%, sehingga capaian ini melampaui target.