Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sisa Tunggakan Perkara Pada 2017 yang Terendah Dalam Sejarah

Mahkamah Agung menyatakan tunggakan perkara pada 2017 menjadi yang terendah sepanjang sejarah dengan menyisakan 1.388 perkara atau lebih rendah dibandingkan dengan tunggakan pada setahun sebelumnya yang sebanyak 2.357 perkara.
Sejumlah hakim agung dan hakim ad hoc mengikuti Sidang Pleno Laporan Tahunan 2016 yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2)./Antara
Sejumlah hakim agung dan hakim ad hoc mengikuti Sidang Pleno Laporan Tahunan 2016 yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung menyatakan tunggakan perkara pada 2017 menjadi yang terendah sepanjang sejarah dengan menyisakan 1.388 perkara atau lebih rendah dibandingkan dengan tunggakan pada setahun sebelumnya yang sebanyak 2.357 perkara.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan penurunan sisa perkara dari tahun ke tahun tidak terlepas dari sistem dan regulasi yang dibuat oleh MA beberapa tahun terakhir. Di antaranya pemberlakuan sistem kamar di MA serta penerapan sistem baca berkas serentak dan koreksi bersama.

Berdasarkan data MA, setidaknya dalam enam tahun terakhir sisa tunggakan terus mengalami penurunan. Dalam periode 2012-2017, tunggakan perkara menyusut hingga 86%.

“Dalam mewujudkan peradilan modern, MA terus beradaptasi dengan sistem teknologi informasi. Sistem teknologi informasi yang berkembang cepat merupakan salah satu alat bantu agar publik dapat mengakses lembaga peradilan dengan mudah," tuturnya, Kamis (1/3/2018).

Jika dilihat dari jumlah perkara yang diterima MA sepanjang 2017,  terjadi peningkatan sebesar 5,98% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berjumlah 14.630 perkara. Perkara yang diputus juga meningkat sebesar 1,55% dibandingkan dengan 2016 yang berjumlah 16.223.

Selain itu, lama waktu memutus perkara putus di bawah 3 bulan sepanjang 2017 meningkat 11,21% atau sebanyak 15.149 perkara dibandingkan dengan 2016 yang persentasenya 80,75%.

Hatta juga memaparkan pencapaian indikator kinerja utama penanganan perkara MA sepanjang 2017. Disebutkan bahwa rasio perkara yang diputus dengan jumlah beban perkara mencapai 92,23%, melebihi target yang ditetapkan sebesar 70%.

Rasio produktivitas MA dalam memutus perkara pada 2017 pun meningkat 4,92% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang memiliki rasio produktivitas sebesar 87,31%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper