Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pihaknya tebang pilih dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum mengatakan, lamban atau tidaknya pengungkapan perkara bukan karena mereka tebang pilih, tetapi terkait dengan tingkat kesulitan suatu perkara.
"Berbicara hukum tak bisa dipecahkan dengan logika, logika hukum selalu didasarkan alat bukti," kata Rum ditemui di Jakarta, Senin (16/1/2017).
Dia mengatakan, bisa saja kasus yang dilaporkan belakangan diselesaikan lebih awal oleh penyidik. Begitu pula sebaliknya.
"Kalau alat buktinya bisa ditemukan atau didapatkan lebih awal maka pengungkapannya juga bisa dilakukan lebih cepat," ujarnya.
Menurutnya, saat ini kejaksaan tak mungkin menangani suatu kasus secara serampangan, pasalnya saat ini banyak regulasi baru yang kerap berbenturan dengan penegakan hukum.
"Penyidik harus jeli, karena sembarangan nanti bisa kalah di praperadilan," imbuhnya.