Bisnis.com, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa kasus suap proyek Meikarta.
Terdakwa menerima suap untuk memuluskan perizinan mega proyek tersebut dengan besaran yang berbeda-beda. Selain para terdakwa, jaksa juga menyebut sejumlah pejabat lain yang menikmati uang suap tersebut.
"Para terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu," kata jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2).
Lima terdakwa yang didakwa yakni, eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin,
Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Sedangkan, rincian fulus yang diterima oleh masing-masing terdakwa yakni Neneng Hasanah Yasin menerima Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu, Jamaludin menerima Rp 1,2 miliar, Dewi Tisnawati menerima Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu, Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp 952.020.000 dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp 700 juta.
Baca Juga
Dalam dakwaan, selain para terdakwa yang disebut menerima suap, ada juga pejabat lain yang saat ini masih belum ditetapkan menjadi tersangka, yakni Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa yang menerima Rp 1 miliar.
Kemudian ada nama Daryanto yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi yang menerima Rp 500 juta, ada juga nama Tina Karini Suciati Santoso sebagai Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi juga menerima Rp 700 juta.
Selamjutnya, E Yusup Taupik sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda Pemkab Bekasi menerima Rp 500 juta.
Terakhir, Yani Firman Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang atau BMPR Pemkab Bekasi yang menerima SGD 90 ribu.