Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Meikarta, Mantan Presdir Lippo Cikarang Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Majelis Hakim menyatakan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Toto. Amar putusan terhadap Toto dibacakan Majelis Hakim dalam sidang pada 15 April lalu.

"Menyatakan terdakwa Bartholomeus Toto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2020).

Toto mendapat hukuman yang lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Adapun, Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim menghukum Toto dengan 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Atas putusan ini, Jaksa Penutut KPK dan Toto memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper