Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk., (LPCK) Bartholomeus Toto.
Hal itu terkait dengan terkait dengan kasus dugaan suap proyek izin hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi. Hakim tunggal Sujarwanto dalam putusannya menolak seluruhnya.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sujarwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Toto oleh KPK dinilai sah menurut hukum dan sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu jawaban atas permohonan petitumnya yang keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Dengan adanya putusan ini, maka perkara dugaan suap yang menjerat Toto di kasus Meikarta akan berlanjut dan dibuktikan di pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta Pusat.
Anggota tim biro hukum KPK Natalia Kristanto mengaku puas dengan putusan hakim tunggal praperadilan. Semua bukti-bukti yang disodorkan KPK sudah dupertimbangkan hakim dengan benar.
"Artinya apa, yang kita lakukan dengan penyidikan atau pun penetapan tersangka atas nama Bartholomeus Toto ini memang sudah sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia usai sidang.
Penasihat hukum Toto, Sultan Abdul Basit mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Namun demikian, dia bisa menerima hal itu. Dia bersama tim selanjutnya akan mempersiapkan sidang pokok perkara.
Dalam menghadapi itu, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti pendukung untuk meyakinkan hakim di persidangan kelak.
"Dalam proses ini, kan, dari awal kita menilai ada kejanggalan, tetapi permohonan kita ini ditolak oleh hakim tunggal, lebih lanjut kami akan perjuangankan hak-hak klien kami ini pada tahapan pokok perkara," tuturnya.
Toto sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan yang terdaftar pada Rabu (27/11/2019) dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitum permohonan, Toto selaku pemohon meminta KPK selaku termohon menghentikan dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka kepada dirinya lantaran dianggap tidak sah.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor:LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Dalam perkara ini Toto diduga mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses penerbitan surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT) Meikarta.
Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.
Toto disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.