Bisnis.com, JAKARTA - Kepemilikikan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh warga negara asing belakangan menjadi perhatian publik setelah foto sebuah KTP-el milik seorang warga asing asal China berinisial GC viral di dunia maya.
Dalam foto yang beredar, kartu identitas itu tampak seperti E-KTP yang kita pegang sehari-hari. Secara fisik, KTP-el yang dipegang oleh WNA memiliki penampilan yang sama dengan E-KTP WNI.
Dia pun disertai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lantas, apa perbedaan antara KTP-el WNI dan WNA?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengakui terdapat kesamaan fisik antara KTP-el WNI dan WNA, namun secara data, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.
Jika dilihat dari masa berlaku, KTP-el untuk WNA memiliki masa kadaluarsa. Berbeda dengan milik WNI yang berlaku seumur hidup.
Masa berlaku E-KTP WNA ini sesuai dengan masa berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga
"Tampilan umumnya sama, warnanya biru, latar belakang [fotonya] merah atau biru. Untuk membedakan bisa melihat masa berlaku yang tidak seumur hidup," kata Zudan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Perbedaan kedua terlihat dari pengisian elemen data yang ditulis dalam bahasa Inggris. Adapun elemen tersebut antara lain jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan pekerjaan.
Selain elemen di atas, hal lain yang membedakan E-KTPl WNA dengan yang dimiliki WNI adalah dicantumkannya negara asal pada kolom kewarganegaraan.
Meskipun memiliki NIK dan E-KTP, Zudan menegaskan bahwa WNA tidak memiliki hak politik sebagaimana WNI, yakni hak memilih dan dipilih dalam penyelenggaran pemilihan umum.
Dia menjelaskan penerbitan KTP-el ini pun merupakan wujud sistem data tunggal yang memungkinkan WNA yang tercatat memperoleh pelayanan publik di Indonesia, seperti layanan perbankan dan kesehatan.
"Untuk layanan publiknya, WNA kalau tinggal lama di Indonesia harus punya rekening bank, sekarang kalau buka rekening harus dengan NIK, begitu pula kalau ingin memiliki surat izin mengemudi internasional," papar Zudan.
Penerbitan E-KTP bagi warga negara asing sendiri telah diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 63 Ayat (1) UU Adminduk menyebutkan bahwa penduduk Orang Asing yang memilik lzin Tinggal Tetap yang telah berumur 17
tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP.