Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto yang buron sekitar 8 bulan. Selain Hiendra, KPK juga menangkap istri dan seorang teman Hiendra.
Hiendra adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016. Dia diduga memberikan suap kepada eks-Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Baik istri Hiendra yang berinisial LI dan teman Hiendra yang berinisial VC sempat diperiksa oleh tim lembaga antirasuah.
"Selain menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka HS, penyidik KPK pada Kamis (29/10) juga mengamankan dua orang, yaitu teman HS yang bernama VC dan LI selaku istri tersangka HS," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan setelah diperiksa LI dan VC dibebaskan. Saat ini, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
"Keduanya saat ini telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK dan telah kembali ke tempat masing-masing," ujar Ali.
Penyidik lembaga antirasuah sempat menggali keterangan dari LI dan VC terkait keberadaan Hiendra selama menjadi buronan.
Dari kedua saksi, penyidik juga mendalami biaya hidup Hiendra selama buron.
"Materi pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan HS dan pengetahuannya tentang keberadaan HS selama menjadi DPO KPK. Di samping itu, mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama HS menjalani pelarian sebagai DPO," ucap Ali.
Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.
Hiendra ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020).
Sebelum tertangkap, Hiendra telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
KPK tengah mendalami peran teman Hiendra selama masa pelarian tersangka.