Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie telah selesai diperiksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/11/2020) siang.
Marzuki diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Marzuki Alie mengaku dikonfirmasi ihwal kesaksian kakak Hiendra Soejonto, Hengky Soejonto. Sebelumnya, Hengky Soejonto menyebutkan soal pemijaman uang untuk mengurus perkara.
"Ya itu aja sih. Klarifikasi," kata Marzuki Alie usai diperiksa, Senin (16/11/2020).
Dia mengatakan bahwa pernyataan Hengky di persidangan pemeriksaan saksi dengan terdakwa eks-Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono tidak berdasar.
Marzuki pun mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat pengurusan kasus Hiendra Soejonto.
Baca Juga
"Iya. Saya enggak perlu membantah. Tunjukkan aja kalau ada tranfer. Bukti transfernya tunjukin kan gampang kan. Berarti gampang kok kita menelusuri, kan. Jadi enggak perlu cerita-cerita kosong lah. Tunjukkan nih ada Marzuki transfer, gitu kan. Kalau enggak nunjukin enggak usah ngomong lah," ujarnya.
Sebelumnya, nama Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sempat mencuat dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa-eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Kedua nama itu mencuat saat jaksa menggali keterangan dari Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto yang tak lain adalah kakak dari penyuap Nurhadi dan Rezky, Hiendra Soejonto.
Awalnya, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No.52, Jaksa mengkonfirmasi keterangan di BAP soal kedekatan Hiendra dengan Marzuki Alie.
Saat beperkara dengan Direktur Keuangan PT Multicon Indrajaya Terminal Ashar Umar, Hengky, seperti dalam keterangannya di BAP dimintai tolong untuk menyampaikan ke Marzuki Alie dan Pramono Anung terkait penangguhan penahanan Hiendra.
Selain itu, Hengky dalam BAP yang dibacakan jaksa disebut diperintah Hiendra untuk menawarkan cesie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp110 miliar dengan imbalan Marzuki Alie masuk menggantikan Azhar umar menjadi komisari PT MIT.
Namun, lanjut jaksa, saat itu setelah disampaikan, Marzuki Alie tidak punya uang sebanyak itu.
Beberapa waktu kemudian disampaikan hasil pertemuan yang dimaksud. Hiendra menyampaikan dirinya sudah memberikan opsi lain ke Marzuki Alie yaitu meminjam uang sekitar Rp6-7 miliar untuk mengurus perkara Hiendra Soenjoto. Sebagai imbalan, uang tersebut akan dihitung sebagai penyertaan modal atau saham di PT MIT.
Hal tersebut pun diiyakan oleh Hengky.
"Ya betul," kaya Hengky setelah mendengar penjelasan jaksa.
Jaksa pun mencecar Hengky, menanyakan soal perkara mana yang diurus Hiendra dengan duit pinjaman dari Marzuki Alie.
Hengky mengaku bahwa utang kepada Marzuki Alie dipakai Hiendra untuk urus hal lain, bukan perkara.
Namun, lanjut Hengky, hal tersebut diketahui oleh Marzuki dan membuatnya marah besar terhadap Hiendra.
Uang yang dipinjam dari Marzuki justru dipakai oleh Hiendra untuk keperluan lain, bukan mengurus perkara antara UOB dan MIT.
"Pak Hiendra ngomong ke Marzuki seperti itu, dia bilang ke Pak Marzuki UOB akan diurus Hiendra. Kalau menang, sahammnya akan dimasukin ke perusahaan, Pak Hiendra janji, itulah yang kemudian membuat Marzuki mau mengeluarkan uang, jadi akhirnya memang ditransfer dibayar Marzuki dengan iming-iming bisa menyeelsaikan perkara sampai menang," katanya.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks-Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima gratifikasi.
Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.