Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencucian Uang: KPK Siapkan Pasal TPPU, Nurhadi Bakal Dimiskinkan?

KPK berpacu dengan waktu, untuk itu dakwaan suap dan gratifikasi diajukan ke Penuntut Umum untuk disidangkan terlebih dahulu.
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - KPK akan menjerat eks-Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurahman dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango tidak membantah soal rencana penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

"Iya memang sejak awal diarahkan menerapkan TPPU," ujar Nawawi, Jumat (30/10/2020).

Dia menjelaskan bahwa KPK berpacu dengan waktu, untuk itu dakwaan suap dan gratifikasi diajukan ke Penuntut Umum untuk disidangkan terlebih dahulu.

"Hanya memang kemarin dipisahin dari perkara suap yang telah dilimpahkan ke pengadilan karena hitung-hitungan dalam soal 'argo' masa penahanan," ujar Nawawi.

Sebelumnya, eks-Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa duit itu diberikan agar para Terdakwa dapat mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Perkara dimaksud terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Duit itu juga diberikan terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp45.726.955.000.00 dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon lndrajaya Terminal (PT MIT)," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2020).

KPK berhasil menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yang juga menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.

Hiendra ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020).

Sebelumnya, Hiendra telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

KPK tengah mendalami peran teman Hiendra selama 8 bulan masa pelarian tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper