Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Perkara MA: KPK Konfirmasi Mobil Milik Tersangka Nurhadi

KPK memeriksa seorang saksi Nurfaizah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011 - 2016.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepemilikan mobil tersangka Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman.

Untuk itu pada Rabu (16/9/2020) KPK memeriksa seorang saksi Nurfaizah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011 - 2016.

"Terkait dengan dugaan kepemilikan 1 unit mobil fortuner oleh tersangka Nurhadi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/9/2020).

Selain Nurfaizah, KPK juga mengonfirmasi kepemilikan mobil Nurhadi ke Pegawai Negeri Mahkamah Agung Kardi. KPK sempat menyebut bahwa Kardi menguasai aset milik Tin Zuraida, istri Nurhadi.

Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni dua notaris masing-masing Rismalena dan Herlinawan.

"Rismalena dan Herlinawan terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka NHD yang dinotariskan. Kardi dikonfirmasi terkait dengan permohonan saksi untuk melakukan peminjaman barang bukti berupa mobil," ungkap Ali.

Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. Selain Nurhadi KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper