Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya telah melakukan ekspose atau gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang eks-Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman.
Nawawi mengatakan KPK bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) TPPU Nurhadi dalam waktu dekat.
"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat," kata Nawawi, Senin (14/9/2020).
Dia mengatakan pihaknya tengah berupaya agar penyidikan TPPU Nurhadi segera berjalan. Hanya saja, kata Nawawi, saat ini masih dalam masa pandemi.
"Kita upaya kan seperti itu. Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," kata Nawawi.
KPK mengisyaratkan akan mengembangkan kasus suap perkara di Mahkamah Agung yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Peluang itu makin terbuka setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengenai aset-aset yang dimiliki Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraida.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meminta agar perkara eks-Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan sejumlah data yang dikumpulkan, kekayaan Nurhadi terpantau tidak wajar.
"ICW dan Lokataru mengirimkan surat kepada KPK agar segera mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi," kata Kurnia dalam pesan tertulis, Rabu (22/7/2020).
KPK sejauh ini sudah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan Nurhadi. Terakhir, KPK menyita lahan yang berada di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut), dengan luas 33.000 meter persegi.
Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. Selain Nurhadi KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.