Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Undang Kejagung dan Polri Gelar Perkara Djoko Tjandra

Gelar perkara Djoko Tjandra ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan gelar perkara skandal terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra pada Jumat (11/9/2020) besok.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan gelar perkara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK.

Diketahui, korps Adhyaksa dan korps Bhayangkara tengah menangani skandal perkara Djoko Soegiarto Tjandra.

"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang di duga melibatkan tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) Dkk," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (10/9/2020).

Ali mengatakan, gelar perkara tidak dilakukan ketiga institusi penegak hukum itu secara bersamaan. Gelar perkara untuk pihak Bareskrim Mabes Polri dimulai pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, untuk gelar perkara dengan Kejagung dimulai pukul 13.30 WIB.

"Perkembangan terkait kegiatan ini akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, KPK memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto guna menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan dan kepolisian terkait perkara yang menjerat Djoko Tjandra.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta mengatakan KPK akan mengundang dua lembaga penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019," kata Alex dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2020).

Menurut Alex Pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut. Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut.

"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," ujar Alex.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper