Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menghadiri gelar perkara dugaan korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah mengirimkan tim dari kedeputian penindakan untuk menghadiri gelar perkara kasus Pinangki.
"Karena gelar perkara merupakan pembahasan teknis penanganan perkara maka yang hadir dari KPK adalah tim dari kedeputian bidang penindakan," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/9/2020).
KPK berharap tim penyidik Kejagung membongkar konstruksi kasus Jaksa Pinangki. Sehingga, lanjut Ali, pihak kedeputian penindakan KPK bisa melihat langsung perkembangan penyidikan kasus ini.
"Ekspose atau gelar perkara merupakan forum di mana nanti semua peserta bisa melihat konstruksi perkara tersebut secara utuh. KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," kata Ali.
Kejaksaan Agung menggandeng KPK, Komisi Kejaksaan, dan Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara tindak pidana menerima hadiah atau janji.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan hal tersebut dilakukan sebagai wujud transparansi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tindak pidana menerima janji atau hadiah.
"Jadi ini kebijakan dari Pak JAMPidsus ya, agar mengundang teman-teman eksternal," tutur Febrie, Senin (7/9/2020).