Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menggandeng KPK, Komisi Kejaksaan, dan Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara tindak pidana menerima hadiah atau janji.
Gelar perkaran diagendakan berlangsung besok, Selasa (8/9/2020) di Gedung Bundar Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan hal tersebut dilakukan sebagai wujud transparansi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tindak pidana menerima janji atau hadiah.
"Jadi ini kebijakan dari Pak JAMPidsus ya, agar mengundang teman-teman eksternal," tutur Febrie, Senin (7/9/2020).
Menurut Febrie perkara menerima janji atau hadiah yang melibatkan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka itu beririsan dengan perkara yang tengah ditangani Barreskrim Polri.
"Seperti dari Bareskrim kita undang, karena kan kepentingannya ada juga berkas Djoko Tjandra ya yang tipikor, kita juga kenakan Djoko Tjandra di kasus tipikor," katanya.
Febrie menjelaskan alasan pihaknya mengajak KPK dalam ekspose besok agar bisa melihat langsung fakta dan temuan tim penyidik.
"Jadi kalau mau supervisi ya silakan saja, tidak masalah," ujar Febrie.