Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat Hari Ini

Mantan jaksa pada Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari mendapat pembebasan bersyarat pada hari ini.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 06 September 2022  |  16:08 WIB
Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat Hari Ini
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). - Antara/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan jaksa pada Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari mendapat pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan pada hari ini, Selasa (6/9/2022).

Pembebasan bersyarat Pinangki ini berbarengan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Hal tersebut dikonfirmasi Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

Diketahui, Pinangki merupakan terpidana kasus penanganan perkara terpidana Cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Iya betul, hari ini bebas bersyarat," kata Rika kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Rika belum memerinci berapa lama masa bimbingan Pinangki sampai akhirnya dia bisa bebas murni.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Pinangki 10 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai US$375.279 atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Saat itu, jaksa pun tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jaksa Pinangki Kejaksaan Agung Kasus Djoko Tjandra
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top