Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Bersyarat Ratu Atut Bisa Dicabut

Pembebasan bersyarat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dapat dicabut bila melakukan pelanggaran selama bimbingan.
Ratu Atut Chosiyah/Antara
Ratu Atut Chosiyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pembebasan bersyarat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dapat dicabut.

Hal ini apabila Atut terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan di Balai Pemasyaratan Serang hingga 8 Juli 2025.

"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi program pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," ujar Rika, Selasa (6/9/2022).

Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang.

Hal tersebut dikonfirmasi Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti.

"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Rika kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi. Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar. Atut divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tahun 2014 lalu.

Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonannya ditolak. Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi 7 tahun penjara. Dia pun mengajukan PK dan akhirnya ditolak.

Atut juga tersangkut perkara korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar.

Atas perbuatannya, Atut dihukum pidana penjara 5,5 tahun. Dia juga wajib membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper