Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pembebasan Bersyarat Ratu Atut Bisa Dicabut

Pembebasan bersyarat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dapat dicabut bila melakukan pelanggaran selama bimbingan.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 06 September 2022  |  16:02 WIB
Pembebasan Bersyarat Ratu Atut Bisa Dicabut
Ratu Atut Chosiyah - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pembebasan bersyarat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dapat dicabut.

Hal ini apabila Atut terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan di Balai Pemasyaratan Serang hingga 8 Juli 2025.

"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi program pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," ujar Rika, Selasa (6/9/2022).

Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang.

Hal tersebut dikonfirmasi Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti.

"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Rika kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi. Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar. Atut divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tahun 2014 lalu.

Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonannya ditolak. Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi 7 tahun penjara. Dia pun mengajukan PK dan akhirnya ditolak.

Atut juga tersangkut perkara korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar.

Atas perbuatannya, Atut dihukum pidana penjara 5,5 tahun. Dia juga wajib membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ratu atut chosiyah gubernur banten mahkamah agung
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top