Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bebas Bersyarat Narapidana Koruptor Kelas Kakap

Obral pembebasan bersyarat bagi koruptor menuai polemik. KPK menyinggung mengenai efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta/Antara
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah narapidana kasus korupsi memperoleh pembebasan bersyarat secara bersamaan pada Selasa (6/9/2022). Beberapa di antaranya bahkan merupakan nama koruptor kakap.

Jabatannya tidak main-main, mulai dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Mantan Menteri, Mantan Jaksa, Mantan Gubernur, Mantan Dirut BUMN, hingga Mantan Bupati.

KPK telah menyoroti obral pembebasan bersyarat bagi para narapidana tersebut. Mereka menyinggung mengenai efek jera di balik kebijakan kontroversial tersebut.

Berikut daftar koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat secara bersamaan pada Selasa (6/9/2022) kemarin.

Ratu Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang.

"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Rika kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi. Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar. Atut divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tahun 2014 lalu.

Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonannya kemudian ditolak oleh hakim agung. Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi 7 tahun penjara. Dia pun mengajukan PK dan akhirnya ditolak.

Atur juga tersangkut perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp 79,7 miliar.

Atas perbuatannya, Atut dihukum pidana penjara 5,5 tahun. Atut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Pinangki Sirna Malasari

Mantan jaksa pada Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan pada hari ini, Selasa (6/9/2022).

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Pinangki 10 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai US$375.279 atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Saat itu, jaksa pun tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut

Patrialis Akbar

Patrialis Akbar mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Patrialis Akbar, merupakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang terjerat kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Di tingkat pertama dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Dia mengajukan sejumlah upaya hukum hingga peninjauan kembali alias PK. Hakim Mahkamah Agung mengabulkan upaya PK Patrialis dan memangkas hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Zumi Zola

Mantan Bupati Jambi Zumi Zola mendapat pembebasan bersyarat, menyusul Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Mantan Direktur Jasa Marga Desi Ariyani, dan koruptor suap bawang putih Mirawati Basri.

Zumi Zola, di tingkat pertama dia divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani masa pidana pokok.

Suryadharma Ali

Pembebasan bersyarat juga diberikan kepada Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dia mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Suryadharma Ali sebelumnya dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Dia tersangkut kasus dana operasional menteri (DOM).

Desy Ariyani

Mantan Direktur Utama Jasa Marga ini turut mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022).


Dia dihukum selama empat tahun penjara. Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. itu terbukti melakukan korupsi dalam pelaksanaan kasus subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Mirawati Basri

Perantara Suap mantan Anggota DPR RI Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri mendapat pembebasan bersyarat pada hari yang sama.

Mirawati divonis 5 tahun penjara lantaran terbukti memberikan uang suap terkait kuota impor bawang putih kepada Dhamantra.

23 Koruptor

Setelah ramai di publik, pemerintah akhirnya buka-bukaan mengenai jumlah koruptor yang memperoleh pembebasan bersyarat.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menurutkan bahwa total narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat sebanyak 23 orang. 

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat kepada sebanyak 1.368 narapidana semua kasus tindak pidana, di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika dalam, Rabu (7/9/2022).

Rika mengatakan landasan hukum pemberian Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Adapun persyaratan bagi napi koruptot untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yakni ,
berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Selain memenuhi persyaratan tertentu  pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan," kata Rika.

Menurut Rika, narapidana yang telah sesuai syarat administratif dan substantif seperti dapat diberikan hak Bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non doiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," kata Rika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper