Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

23 Narapidana Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftarnya!

Sebanyak 23 narapidana koruptor juga mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Selasa (6/9/2022).
23 Narapidana Koruptor Bebas Bersyarat, salah satunya Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah./Ilustrasi
23 Narapidana Koruptor Bebas Bersyarat, salah satunya Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ratu Atut bukan satu-satunya penerima fasilitas tersebut.

Pasalnya, pada hari yang sama sebanyak 23 narapidana koruptor juga mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Selasa (6/9/2022).

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Rika mengatakan landasan hukum dalam pemberian Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Adapun persyaratan bagi napi koruptot untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana  tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan," kata Rika.

Menurut Rika,  narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti dapat diberikan hak Bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). 

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non doiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," kata Rika.

Adapun daftar 23 napi koruptor yang mendapat  pembebasan bersyarat yakni:

• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib

• Desi Aryani Bin Abdul Halim

• Pinangki Sirna Malasari

• Mirawati Binti H. Johan Basri

•Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin

• Setyabudi Tejocahyono

• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo

• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna

• Budi Susanto Bin Lo Tio Song

• Danis Hatmaji Bin Budianto

• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar

• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution

• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh

• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi

• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar

• Zumi Zola Zulkifli

• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin

• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana

• Supendi Bin Rasdin

• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said

• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan

• Anang Sugiana Sudihardjo

• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper