Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan Pembebasan Bersyarat (PB) terpidana suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo.
Pasalnya, KPK sudah menegaskan berkali-kali bahwa pihaknya menolak memberikan rekomendasi PB terhadap terpidana Anggodo.
Untuk itu, KPK juga telah mengirimkan surat balasan kepada Dirjen PAS yang berisi penolakan terhadap rekomendasi PB terpidana Anggodo.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Dirjen PAS seharusnya mengevaluasi PB terhadap terpidana Anggodo.
Selain itu, Zulkarnain juga meminta kepada Dirjen PAS untuk menilai PB terpidana Anggodo, apakah sudah dari aspek keadilan dan hukum sudah memenuhi syarat atau belum
"Dirjen PAS jangan melihat aspek formal internal dia saja," tutur Zulkarnain saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Sejak awal, lanjut Zulkarnain, KPK sudah mengambil sikap tegas untuk menolak PB terpidana Anggodo.
Pasalnya, Anggodo menurut KPK bukanlah Justice Collaborator (JC) yang seharusny mendapatkan PB.
"Pimpinan KPK tidak sepakat pemberian PB itu," tegas Zulkarnain.
Seperti diketahui, Kalapas Sukamiskin sebelumnya memberikan usulan untuk memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada terpidana suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo.
Pasalnya, menurut Kalapas Sukamiskin, Anggodo telah menjalani 2/3 dari masa tahanannya.
Seharusnya Anggodo baru dibebaskan tahun 2020, namun Kalapas mengusulkan untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Anggodo tahun ini.