Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Gerobak Dagang Kemendag

Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Bareskrim Polri/Antara
Bareskrim Polri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018-2019.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa membenarkan bahwa ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi gerobak dagang ini. Meskipun demikian, dia tidak mau membeberkan nama dari kedua tersangka tersebut.

“Betul, ada 2 dari Kemendag," tutur Arief kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Diketahui, berjalannya kasus ini dimulai berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM Tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2018-2019.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono memaparkan, bahwa kasus korupsi pengadaan gerobak dagang tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp76 miliar.

“Dalam pengadaan gerobak ini terjadi di dua tahun anggaran, yaitu di tahun 2018 dan 2019,” ujar Cahyono saat konferensi pers, Rabu (08/06/2022).

Adapun nilai kerugian negara itu terdiri dari 7.200 unit dengan nilai pergerobak senilai Rp7,5 juta pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 sebanyak 3.500 unit dengan nilai pergerobak Rp8,6 juta.

Program pengadaan gerobak dagang, lanjut Cahyono bertujuan untuk membagikan gerobak dagang tersebut sebagai bantuan untuk pelaku umkm di seluruh Indonesia, dimana tujuannya untuk menumbuhkan perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper