Bisnis.com, JAKARTA - Polri akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018-2019.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa membenarkan bahwa ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi gerobak dagang ini. Meskipun demikian, dia tidak mau membeberkan nama dari kedua tersangka tersebut.
“Betul, ada 2 dari Kemendag," tutur Arief kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Diketahui, berjalannya kasus ini dimulai berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM Tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2018-2019.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono memaparkan, bahwa kasus korupsi pengadaan gerobak dagang tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp76 miliar.
Baca Juga
“Dalam pengadaan gerobak ini terjadi di dua tahun anggaran, yaitu di tahun 2018 dan 2019,” ujar Cahyono saat konferensi pers, Rabu (08/06/2022).
Adapun nilai kerugian negara itu terdiri dari 7.200 unit dengan nilai pergerobak senilai Rp7,5 juta pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 sebanyak 3.500 unit dengan nilai pergerobak Rp8,6 juta.
Program pengadaan gerobak dagang, lanjut Cahyono bertujuan untuk membagikan gerobak dagang tersebut sebagai bantuan untuk pelaku umkm di seluruh Indonesia, dimana tujuannya untuk menumbuhkan perekonomian.