Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jaksa Pinangki, Komjak Duga Ada Keterlibatan Mafia Hukum

Komjak mengharapkan masyarakat sipil terus mengawasi penanganan perkara skandal Djoko Tjandra yang juga melibatkan dua instititusi penegak hukum yakni Kejaksaan Agung dan Polri.
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) menduga ada mafia hukum dalam kasus dugaan suap Pinangki Sirna Malasari. Pasalnya, skandal kasus Djoko Tjandra melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan, hinga pengusaha dan juga politisi.

"Kita lihat perkembangannya dalam kasus ini ya, di situ ada oknum Jaksa kemudian juga ada oknum Kepolisian, kemudian ada oknum pengusaha, kemudian ada oknum politisi. Ini kan sudah menunjukkan bahwa di sini ada dugaan kuat keterlibatan mafia," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak dalam diskusi daring, Senin (7/9/2020).

Hal ini, membuat Komjak menginginkan agar penanganan perkara dugaan suap pengurusan fatwa yang diterima jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$500 ribu atau Rp7 miliar diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi dukungan kepada keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi itu karena sudah kita lihat perkembangannya dalam kasus ini," ucap Barita.

Lebih lanjut, Komjak mengharapkan masyarakat sipil untuk terus mengawasi penanganan perkara skandal Djoko Tjandra yang juga melibatkan dua instititusi penegak hukum yakni Kejaksaan Agung dan Polri.

Hal ini ditambah dengan Bareskrim Polri juga telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penerima suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.

Penanganan kasus tersebut dinilai mempertaruhkan wajah institusi penegakan hukum baik Kejaksaan maupun Polri. Sehingga, kata dia, KPK sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat diyakini mampu menangani perkara tersebut.

"Makanya kami meminta supaya terlibat institusi yang dianggap masih punya kredibilitas, dengan kontrol masyarakat seperti ICW dan MAKI ini diharapkan bisa mengawal agar proses hukum itu bisa menyentuh sampai kepada oknum oknum mafia, sindikat ini tidak main-main," ucapnya.

Sementara itu, Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen meminta agar lembaga yang pernah dipimpinnya itu tidak menggangu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Pinangki Sirna Malasari.

Pasalnya, kata Halius pernyataan Ketua Komjak Barita Simanjuntak belakangan ini membuat penyidikan kasus jaksa Pinangki terganggu.

"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan ketua komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan kejaksaan menjadi terganggu. Terganggu kenapa? Karena akan ada opini publik, Komjak kok begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," kata Halius, Minggu (6/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper