Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pungki Primarini, adik kandung tersangka Pinangki Sirna Malasari terkait dugaan tindak pidana pemufakatan jahat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan Pungki Primarini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dua orang tersangka sekaligus yaitu Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
"Dia [Pungki Primarini] diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PSM dan AIJ," tutur Hari, Senin (7/9/2020).
Hari mengatakan tim penyidik juga telah memeriksa saksi lain terkait kasus tindak pidana pemufakatan jahat tersebut.
Saksi lain itu adalah Direktur Consumer Banking PT Bank Mega Tbk Gunawan, Kepala BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Gunito Wicaksono, teller pada Money Changer Dollar Asia cabang Melawai Julia Rani, teller Dolarindo Moner Changer Para Melasari Deli, Head Marketing Tri Tunggal The Falas Blok M Plaza Meliani Tri Kartika dan Residence Manager The Pakubuwono Signatur Hendri Utama.
"Kami akan periksa siapa saja yang mengetahui perkara ini," kata Hari.
Baca Juga
Seperti diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan alasan tim penyidik memeriksa adik kandung tersangka karena diduga menerima aliran dana dari tersangka Pinangki.
"Jadi ada keterkaitan terkait kasus Pinangki ini dengan beberapa pengecekan antarrekening adiknya," ujar Febrie.