Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berharap Pilkada 2020 yang Berkualitas di Tengah Pandemi Covid-19

Pilkada 2020 yang hadir dengan kondisi baru dan penyesuaian masif menyisakan pertanyaan. Apakah ini bisa berjalan dengan baik dan berkualitas?
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU

Pandemi Covid-19 membuat penyelenggaraan Pilkada 2020 memasuki babak baru. Sempat ditunda, pesta demokrasi 270 daerah bakal digelar 9 Desember 2020 dengan pelbagai penyesuaian baru.

Kondisi baru dan penyesuaian masif ini pun menyisakan pertanyaan. Apakah perhelatan ini bisa berjalan dengan lancar, aman dan menghasilkan pemilihan dan kualitas demokrasi yang lebih baik atau sebaliknya?

Setelah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, hingga Komisi Pemilihan Umum, akhirnya disepakati pelaksanaan pemilihan undur selama 3 bulan dari jadwal sebelumnya. Semula, pencoblosan ditetapkan 23 September.

Pandemi yang kian meluas menjadi penyebab. Penyelenggara kemudian menelurkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Beleid ini menjadi awal berubahnya sejumlah tahapan Pilkada. Perbedaan paling kentara adalah pelaksanaan pemilihan dengan menerapkan protokol Covid-19. PKPU itu memerinci tiap tahapan dengan mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan.

Beberapa aturan juga berubah termasuk pembatasan jumlah kehadiran pendukung saat kampanye, kewajiban rapid test atau real time polymerase chain reaction (RT-PCR), hingga penggunaan alat pelindung diri.

Protokol Ketat

KPU setidaknya menggelar dua kali simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan, yakni pada 22 Juli dan 29 Agustus 2020. Tak lama setelah itu, KPU mengeluarkan PKPU No 10/2020 sebagai perubahan atas PKPU Np 6/2020.

Beberapa poin diperbarui oleh penyelenggara. Ketua KPU Pusat Arief Budiman mengatakan perubahan itu dilakukan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Ikatan Dokter Indonesia. Hasilnya, protokol kesehatan diberlakukan lebih ketat.

Misalnya bakal pasangan calon harus dinyatakan negatif Covid-19 sebelum masa pandaftaran dan tidak diperkenankan hadir saat mendaftar bila dinyatakan positif Corona. Atau menunda tahapan pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba bila bakal calon masih positif Covid-19.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan bahwa PKPU No 10/2020 telah menyempurnakan sejumlah aturan pada beleid sebelumnya. Regulasi yang disahkan 1 September ini harus menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara maupun peserta pemilihan.

“Pada prinsipnya pemilihan diselenggarakan pada situasi Covid-19 belum berakhir. Meski demikian, prinsip Pilkada demokratis harus tetap menjadi pedoman kita. Kita tidak ingin kualitas demokrasi menurun,” katanya, Rabu (2/9/2020).

Penerapan protokol ini berlaku untuk seluruh penyelenggara dan partisipan. Mulai dari penyelenggara termasuk KPU dan Bawaslu, pasangan calon kepala daerah, tim kampanye dan relawan calon, pemilih, petugas penghubung hingga pemantau atau pihak media.

KPU, PIlkada
KPU, PIlkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan sambutan saat Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/6/2020). KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4) tambahan sebanyak 456.256 orang dan meluncurkan alat perlengkapan pencegahan Covid-19 untuk digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.- Antara Foto/Dhemas Reviyanto

Langkah itu diambil untuk menghindari munculnya klaster baru dalam tahapan Pilkada. Penyelenggara bahkan berhak memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pelanggar. Ketentuan ini diatur dalam pasal 11 poin 2 PKPU No 6/2020.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan bahwa pihaknya turut terlibat dalam upaya pengendalian Covid-19 saat Pilkada. Badan pengawas itu pada prinsipnya melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan dalam seluruh proses pemilihan.

Melalui regulasi Perbawaslu No 4/2020, Rahmat Bagja dkk. turut bertugas mensosialisasikan juga memberi pendidikan bagi pemilih mengenai penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Dalam pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan serta peningkatan partisipasi masyarakat dengan memanfaatkan komunikasi berbasis daring,”

Pilkada Tak Maksimal?

Dengan kondisi penyebaran, protokol kesehaan dan aturan yang ketat, pandemi Covid-19 memberi dampak signifikan bagi proses pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini. Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut akses pertemuan langsung kian sempit sejak infeksi virus menyebar.

Kondisi ini terjadi karena semakin terbatasnya ruang gerak akibat penerapan protokol kesehatan termasuk anjuran jaga jarak, larangan berkerumun dan berumpul.

Penyelenggara dan pemilih juga terpaksa memaksimalkan ruang digital dan virtual secara lebih masif. Meski lebih murah, ruang ini juga dapat memicu terjadinya hoaks, disinformasi dan misinformasi terkait pencalonan.

“Prosedur, tata cara dan mekanisme pencalonan wajib mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Prosedur kesehatan ini bukan tanpa masalah. Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio menyebut bahwa penyelenggaran Pilkada dipastikan tak maksimal akibat Covid-19.

“Pastinya nggak bisa maksimal, kan ada Covid-19. Akan tetapi minimal dampak buruknya bisa diminimalisir,” ujarnya.

Pengendalian dampak ini dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara tegas. Bahkan bila perlu, kampanye yang berpotensi melanggar protokol kesehatan sebaiknya ditiadakan.

“Sebaiknya nggak usah ada seperti kampanye terbuka, kampanye tertutup itu. Jadi mengandalkan dialogis terbatas saja dengan protokol kesehatan,” terangnya.

Pengamat politik Karyono Wibowo mengingatkan bahwa pandemi Corona berpotensi mempengaruhi partisipasi masyarakat saat Pilkada 2020.

Dia mengatakan dengan kasus infeksi yang semakin meningkat akan membuat pemilih merasa was-was untuk hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember mendatang.

“Apalagi jika warga di sekitarnya ada yang terinfeksi Corona, maka masalah ini membuat tingkat partisipasi pemilih berkurang karena pemilih dihantui oleh Corona yang kapan saja bisa menyerang,” katanya kepada Bisnis, Kamis (3/9/2020).

Pilkada Bobby Nasution
Pilkada Bobby Nasution

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Bobby Nasution (kiri) dan Aulia Rahman (kanan) usai pengumuman rekomendasi calon kepala daerah secara virtual di Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/8/2020). DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan resmi mengusung menantu Presiden Joko Widodo Bobby Nasution dan Aulia Rahman sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. - Antara Foto/Septianda Perdana

Sayangnya, hingga 6 bulan pandemi Covid-19 melanda Indonesia, tanda-tanda penurunan kasus virus di Indonesia tak menurun. Sebaliknya, angka positif baru terus meningkat.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 3.075 orang, sehingga total pasien positif Covid-19 menjadi 180.646 kasus.

Berdasarkan data yang diirlis Satgas Penanganan Covid-19 pada Rabu (2/9/2020) jumlah pasien yang sembuh bertambah 1.914 orang, sehingga totalnya menjadi 129.971 orang. Di sisi lain, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal akibat virus Corona (Covid-19) bertambah 111 orang, sehingga totalnya menjadi 7.616 orang.

Karyono menuturkan, apabila tingkat partisipasi pemilih menurun maka akan berpengaruh pada legitimasi Pilkada. Kendati demikian kondisi itu juga tidak membatalkan keabsahan hasil Pilkada 2020.

Tahun ini, 270 daerah menyelenggarakan pemilihan. Dari total tersebut, 9 di antaranya merupakan Pilkada tingkat provinsi, 224 kabupaten kota dan 37 kota. Pemilihan diyakini lebih berat lantaran masih dalam kondisi meluasnya pandemi.

Dalam prosesnya, tahapan pencalonan disebut merupakan tahapan krusial yang memerlukan ketelitian. Penyelenggara dituntut teliti pada saat verifikasi faktual, pendaftaran bakal calon, penelitian persyaratan calon hingga penetapan pasangan calon.

Di samping itu, proses ini sarat dengan problematika. Walakin, tahapan pencalonan menuntut KPU berlaku transparan dan hati-hati. Pun demikian, Raka Sandi masih optimistis partisipasi pemilih masih tinggi.

“Pemilihan serentak lanjutan pada 9 Desember masih tetap berjalan dengan target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen,” tuturnya.

simulasi pilkada 2020
simulasi pilkada 2020

Simulasi di TPS dengan protokol Covid-19 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) - Istimewa.

Di sisi lain, calon kepala daerah diharapkan memanfaatkan momen pandemi untuk beradu gagasan dalam pengendalian Covid-19 dan menumbuhkan perekonomian pascapandemi.

Hal terakhir itu tentu menjadi harapan masyarakat Indonesia pada umumnya. Patut ditunggu hasilnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper