Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Narapidana Boleh Daftar Pilkada 2020, Ini syaratnya

UU Pilkada sebelumnya menentukan bahwa orang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih pada dasarnya tidak diperbolehkan mendaftar pada pilkada.
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Para eks terpidana masih berkesempatan menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2020. Namun, harus memenuhi syarat sesuai undang-undang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari mengatakan bahwa pada dasarnya regulasi di Indonesia telah mengatur tentang pencalonan bekas narapidana.

UU Pilkada sebelumnya menentukan bahwa orang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih pada dasarnya tidak diperbolehkan mendaftar pada pilkada.

Kemudian, muncul sejumlah pengecualian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review UU Pilkada terkait syarat calon.

“Maka pengecualiannya adalah yang bersangkutan itu sudah selesai menjalani pidananya dan selesainya paling cepat 5 tahun terhitung sebelum pendaftaran,” katanya saat sosialisasi pencalonan pilkada, Rabu (2/9/2020).

Artinya, apabila seorang peserta ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah Pilkada 2020 pada 4 September, maka setidaknya dia telah bebas dari tahanan pada 4 September 2015.

Adapun bagi bakal calon yang baru bebas pada 2017 atau 2018 maupun sebelum 5 tahun, syarat maju Pilkada 2020 tetap belum terpenuhi.

Namun di lapangan komisioner menemukan kendala pada pemaknaan aturan tersebut, apakah bebas diartikan bebas bersyarat atau bebas murni.

Bebas murni berarti seorang terpidana telah bebas seutuhnya, sedangkan bebas bersyarat diberikan sebagai persiapan seseorang untuk kembali ke masyarakat dan masih berhubungan dengan ruang lingkup di lembaga pemasyarakatan.

“Nah, ini yang masih sering jadi pertanyaan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan bahwa penyelenggara perlu memastikan solitidas kemampuan internal dalam membangun kesepahaman jajarannya untuk bisa mewujudkan seluruh aturan.

Beberapa di antaranya seperti konsistensi dan keseragaman dalam pemaknaan aturan main pencalonan, terutama seperti aturan mantan terpidana di Pilkada.

“Karena dari data kami sudah ada beberapa daerah yang akan mendorong mantan terpidana sebagai calon. Mantan terpidana korupsi misalnya ada di 5 daerah yang sudah terpenuhi persyaratan untuk mengajukan pencalonan tinggal menunggu pendaftaran,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper