Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Corona Berpotensi Turunkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2020

Pengamat Politik Karyono Wibowo mengingatkan bahwa pandemi Corona berpotensi mempengaruhi partisipasi masyarakat saat Pilkada 2020.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Politik Karyono Wibowo mengingatkan bahwa pandemi Corona berpotensi mempengaruhi partisipasi masyarakat saat Pilkada 2020.

Dia mengatakan dengan kasus infeksi yang semakin meningkat akan membuat pemilih merasa was-was untuk hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember mendatang.

“Apalagi jika warga di sekitarnya ada yang terinfeksi Corona, maka masalah ini membuat tingkat partisipasi pemilih berkurang karena pemilih dihantui oleh Corona yang kapan saja bisa menyerang,” katanya kepada Bisnis, Kamis (3/9/2020).

Dia menuturkan, apabila tingkat partisipasi pemilih menurun maka akan berpengaruh pada legitimasi Pilkada. Kendati demikian kondisi itu juga tidak membatalkan keabsahan hasil Pilkada 2020.

Direktur eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) itu merekomendasikan tiga hal kepada penyelenggara untuk mencegah rendahnya partisipasi pemilih.

Pertama, penerapan pelaksanaan Pilkada dengan menggunakan standar penanganan Corona seperti penyediaan APD untuk penyelenggara Pemilu di semua tingkatan, handsanitizer atau tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan, penggunaan masker dan menjaga jarak.

Kedua, melakukan dan meningkatkan sosialisasi secara virtual atau tatap muka terbatas dengan melibatkan sejumlah pihak, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, penggiat demokrasi, dan satgas penanganan Corona setempat.

Ketiga, membuat skema pemungutan suara yang lebih cepat untuk menghindari antrian panjang dan berjubel. “Sedikitnya ketiga hal itu perlu dilakukan agar pilkada tidak menjadi cluster baru penyevaran virus Corona,” tuturnya.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memiliki regulasi terkait penyelenggaraan Pilkada di tengah meluasnya Corona. Aturan itu tertuang pada PKPU No 6/2020 dan diperbarui melalui PKPU No 10/2020.

Tahun ini, 270 daerah menyelenggarakan pemilihan. Dari total tersebut, 9 di antaranya merupakan Pilkada tingkat provinsi, 224 kabupaten kota dan 37 kota. Pemilihan diyakini lebih berat lantaran masih dalam kondisi meluasnya pandemi.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi optimistis meski Pilkada serentak 2020 mengalami pelbagai tantangan, dia meyakini tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi.

“Pemilihan serentak lanjutan pada 9 Desember masih tetap berjalan dengan target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper