Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa proses pengaktifan tim pemburu koruptor masih berlanjut.
“Keputusan Menko polhukam tentang pembentukan kembali tim pemburu koruptor, pemburu aset, pemburu tersangka, pemburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi atau yang disembunyikan sekarang terus berproses,” kata Mahfud melalui akun instagram @mohmahfudmd, Selasa (14/7/2020).
Dia menjelaskan bahwa pembentukan tim pemburu koruptor di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menggunakan Instruksi Presiden sebagai payung hukum.
Kini, Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka, dan pemburu terpidana koruptor dan tindak pidana lain telah dipegang oleh Kemenko Polhukam. Aturan tersebut nantinya akan menjadi legitimasi pembentukan tim ini.
Mahfud menyebut, pemerintah akan menampung semua masukan dari masyarakat. Pasalnya, pemberantasan korupsi diperlukan kerja sama. Tidak berebutan dan saling sabot.
“Tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," ujarnya.
Baca Juga
Adapun, tim pemburu koruptor ini nantinya akan melibatkan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis lain yang terkait. Dia mengklaim nantinya tim ini tidak akan tumpang tindih dengan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK adalah lembaga tersendiri, yang diburu oleh KPK tentu nanti dikordinasikan tersendiri, karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga khusus dibidang korupsi yang mungkin sudah memiliki langkah sendiri. Akan kami kordinasikan," ungkap Mahfud.