Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pemburu Koruptor dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penelusuran aset milik buronan milik Maria Pauline Lumowa dan Joko Soegiharto Tjandra untuk dirampas demi mengganti kerugian negara atas perbuatan korupsi kedua DPO itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa Tim Pemburu Koruptor Kejagung tersebut tidak hanya memiliki wewenang untuk menangkap para buronan yang sudah masuk red notice interpol, tetapi juga punya wewenang menelusuri aset milik buronan tersebut untuk dirampas oleh negara.
"Tim ini kan nanti diketuai oleh Wakil Jaksa Agung ya, semua aparat penegak hukum agar tergabung di dalam tim ini untuk bersinergi dan menangkap DPO yang masuk red notice. Tim ini nantinya bisa sekaligus melakukan tracing aset milik buronan kasus korupsi untuk dirampas negara," tuturnya, Senin (13/7/2020).
Dia berpandangan bahwa buronan kasus korupsi asal Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri, biasanya akan menyamarkan uang hasil korupsi tersebut ke dalam berbagai bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak.
"Terkadang mereka (buronan korupsi) itu kan menyamarkan atau menyimpan aset dari hasil korupsi di negara lain, kita bisa telusuri itu," kata Hari.
Menurutnya, buronan yang bakal diburu oleh Tim Pemburu Koruptor tersebut tidak hanya DPO dari Kejagung, tetapi juga dari Kepolisian maupun dari KPK.
Baca Juga
"Kan nanti semua penegak hukum tergabung di dalam tim itu. Semuanya nanti akan bersinergi ya," katanya.