Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembali Periksa Saksi Terkait Aset Eks-Sekretaris MA Nurhadi

Nurhadi mengalihkan kepemilikan sejumlah asetnya kepada saksi.
Bekas Sekretaris MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara
Bekas Sekretaris MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik  memangil saksi bernama H Sudirman untuk dimintai keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wiraswastawan ini dimintai keterangan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) senilai Rp46 miliar yang menjerat bekas Sekretaris MA Nurhadi.

"Yang bersangkutan (Sudirman) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (13/7/2020).

Ini bukan kali pertama Sudirman dipanggil ke kantor KPK.

Tim penyidik pernah memeriksa Sudirman pada Selasa, 7 Juli 2020. Saat itu, tim penyidik menelisik kepemilikan aset Nurhadi yang diduga disamarkan atas nama Sudirman.

"Saksi Sudirman akan diperiksa terkait dengan adanya perpindahan tangan aset vila milik Nurhadi di Ciawi ke tangan yang bersangkutan," kata Ali.

KPK juga sempat menggeledah sebuah vila di kawasan Ciawi, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, tim menyita belasan motor yang terparkir di gudang villa tersebut.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Karena buron, ketiganya dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky sudah diamankan KPK, sedangkan Hiendra masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian dan penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih senilai Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih senilai Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Secara akumulasi uang siap yang diduga diterima kurang lebih senilai Rp46 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper