Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Nurhadi, KPK Panggil Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia

KPK memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011 - 2016.

Mereka adalah Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia Henry Soetanto, Marketing Office District 8 Wira Setiawan, serta dua karyawan swasta bernama M. Hamzah Nurfalah dan Tonny Wahyudi.

"Mereka diperiksa untuk tersangka HS [Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/7/2020).

KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka eks Sekretaris MA Nuhadi. Mereka adalah, Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan dan Ir Budi Soetanto selaku karyawan swasta.

Adapun, Nurhadi dan Rezky Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper