Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011 - 2016.
Mereka adalah Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia Henry Soetanto, Marketing Office District 8 Wira Setiawan, serta dua karyawan swasta bernama M. Hamzah Nurfalah dan Tonny Wahyudi.
"Mereka diperiksa untuk tersangka HS [Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/7/2020).
KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka eks Sekretaris MA Nuhadi. Mereka adalah, Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan dan Ir Budi Soetanto selaku karyawan swasta.
Adapun, Nurhadi dan Rezky Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.
Baca Juga
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.