Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera mencabut surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat John Refra alias John Kei.
Kepala bagian humas dan protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan surat pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat ini dalam proses.
"Menunggu, dalam proses," kata Rika Sabtu (27/6/2020).
Rika mengatakan sejak menjadi tersangka pada 21 Juni 2020, Balai pemasyarakatan atau Bapas Bogor mengeluarkan SK Pencabutan Pembebasan Bersyarat atau bebas bersyarat sementara terhadap John Kei.
Berikut kronologi pencabutan SK PB atas pelanggaran tindak pidana baru yang dilakukan John Kei.
• 21 Juni 2020
John dijadikan tersangka dalam tindak pidana pasal 55 KUHP jo pasal 340 KUHP
Baca Juga
• 21 – 22 Juni 2020
PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan kepada John Kei selama PB, telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya unit Jatanras sejak tangga 21 Juni 2012
• 24 Juni 2020
Setelah Penyidik selesai melakukan BAP terhadap John Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap John Kei sebagai Klien Pemasyarakatan Bapas Bogor.
• 25 Juni 2020
- Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Bogor yang menghasilkan :
a. Bahwa John Kei telah melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa Pembebasan Bersyarat nya dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka
b. Merekomendasikan pengusulan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat John Kei
- Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP , Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra alias John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381.
- Mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Pencabutan Pembebasan Bersyarat John Kei, No. W11.PAS.33-PK.01.05.02.2382.
Kepolisian Daerah Metro Jaya, Minggu (21/6/2020) malam, menangkap John Kei beserta kelompoknya, dalam penggerebekan di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi.
Dia ditangkap terkait pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Yustus Corwing Key (46) di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang.
Pada 26 Desember 2019, John Kei memperoleh bebas bersyarat setelah menghuni Lapas Nusakambangan sejak 2014.
Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.
John Kei pada 27 Desember 2012 divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.
Setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.
Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Sesember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026.