Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan oleh John Kei serta anak buahnya di dua lokasi berbeda pada Minggu (21/6/2020).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana mengemukakan setelah Kepolisian menangkap 25 orang dalam kasus tersebut di markas John Kei di Jalan Titian Indah Utama Nomor 10 Kota Bekasi, tim penyidik kembali mengembangkan perkara itu dan meringkus lima orang lagi di beberapa lokasi berbeda.
"Jadi total ada 30 orang yang sudah diamankan atas dugaan melakukan aksi penganiayaan dan pembunuhan, pengrusakan dan UU darurat," tutur Nana, Senin (22/6/2020).
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa 30 orang tersebut hingga kini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mendalami peran dari masing-masing tersangka dalam kasus penganiayaan dan kasus pengrusakan yang terjadi di cluster Australia, Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang dan di Jalan Kresek Raya Duri Kosambi Jakarta Barat.
"Sampai saat ini masih diperiksa penyidik untuk mendalami peran masing-masing tersangka," kata Nana.