Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Apresiasi Keputusan Jokowi Tak Bebaskan Narapidana Koruptor

KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah wabah Covid-19.
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk tidak membebaskan narapidana koruptor terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

“Karena kita tahu semua bahwa korupsi sangat berbahaya dan dampaknya sangat merugikan bagi masyarakat maupun negara,” Kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Ali mengatakan pihaknya meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah wabah Covid-19. Dengan demikian, menurutnya, masyarakat bisa memahami kebijakan yang akan dibuat oleh kemenkumham terkait virus corona.

“Sehingga tidak ada kekhawatiran di tengah masyarakat serta dalam pelaksanaanya tentu harus dilakukan secara adil,”ujarnya.

Ihwal kelebihan kapasitas di dalam lapas, doa menerangkan, KPK pernah merekomendasikan hasil kajian pada 2019 dan dalam pembenahan pengelolaan lapas. “Sehingga masalah itu dapat diminimalisir dan tentu pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak dapat lebih terukur,”tuturnya.

Jokowi menegaskan bahwa pembebasan narapidana terkait pencegahan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 bukan untuk terpidana korupsi, tetapi hanya untuk pidana umum. Terpidana korupsi tidak pernah masuk dalam rapat.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai narapidana koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Jokowi  pembukaan rapat terbatas dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (6/4/2020).

Adapun sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah No. 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan. Sebab, kata dia, kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper