Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Usul Polsek Tak Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan

Jajaran Kepolisian di tingkat Polsek diusulkan untuk tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan melainkan mendekatkan konsep keadilan restoratif.
Mahfud MD mengusulkan Polsek lebih menjalankan konsep keadilan restoratif daripada melakukan penyelidikan dan penyidikan./Ilustrasi-Antara
Mahfud MD mengusulkan Polsek lebih menjalankan konsep keadilan restoratif daripada melakukan penyelidikan dan penyidikan./Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polsek diusulkan lebih menjalankan konsep keadilan restoratif daripada melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Usul tersebut disampaikan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD. Ia mengusulkan agar Kepolisian Sektor tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Polisi harus mendekatkan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP, sehingga ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Mahfud yang juga Menteri Politik Hukum dan Keamanan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020), usai bertemu Presiden Joko Widodo.

Mahfud mengatakan usulan kepada Presiden ini juga berdasarkan informasi yang dia dapatkan bahwa jajaran polisi di tingkat Polsek sering dibebani target penanganan perkara.

Akibat hal itu, kata Mahfud, Polsek cenderung lebih memilih menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu, yang notabene-nya bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa.

"Karena ini Polsek seringkali pakai sistem target. Kalau tidak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan," ujar dia.

"Jadi dengan ini, Polsek tidak cari-cari perkara," ucap Mantan Ketua MK ini.

Usulan itu juga berangkat dari fakta bahwa lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Pengadilan hanya memiliki tingkatan wilayah terkecil di Kota atau Kabupaten, yakni Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri. Sedangkan Polsek merupakan unsur Polri yang berada di tingkat kecamatan.

"Karena Kejaksaan dan Pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten atau kota yang terbawah, kenapa kok Polsek ikut-ikutan. Meski begitu ini akan masih diolah lebih lanjut," tegas Mahfud.

Meski demikian, kata Mahfud, perubahan tugas struktural kepolisian ini baru berupa usulan, dan masih akan dibahas dengan instansi terkait.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper