Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Jiwasraya: Kejagung Blokir Pelat Nomor Kendaraan Sitaan Milik Tersangka

Hari mengakui ada beberapa kendaraan yang disita tim penyidik, tidak lengkap surat-suratnya, seperti tidak ada STNK atau tidak ada BPKB. Bahkan, ada kendaraan yang sama sekali tidak dilengkapi surat-surat.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberi keterangan terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (19/2/2020). JIbi/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberi keterangan terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (19/2/2020). JIbi/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Korlantas Polri untuk memblokir semua plat nomor kendaraan roda dua dan roda empat milik keenam tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan bahwa pemblokiran nomor kendaraan yang telah disita tim penyidik tersebut bertujuan agar pihak tersangka maupun keluarga tersangka tidak mengalihkan nama kendaraan itu kepada orang lain.

"Kami sudah koordinasi dengan Korlantas Polri agar memblokir semua plat nomor kendaraan itu," tuturnya, Rabu (19/2/2020).

Hari mengakui ada beberapa kendaraan yang disita tim penyidik, tidak lengkap surat-suratnya, seperti tidak ada STNK atau tidak ada BPKB. Bahkan, ada kendaraan yang sama sekali tidak dilengkapi surat-surat pada saat dilakukan penyitaan dari kediaman pribadi para tersangka.

Menurutnya, penyidik fokus mengamankan aset milik para tersangka barupa barang terlebih dulu, kemudian disusul oleh surat-surat kendaraan itu.

"Saat penggeledahan kan fokusnya tim penyidik itu lebih dulu ke barangnya ya seperti mobil dan motor yang diamankan," ujar Hari.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita delapan unit mobil dan satu unit sepeda motor Harley Davidson dari kediaman para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Delapan unit mobil itu adalah Toyota Kijang Innova B 26 YRA, Toyota Fortuner VRZ B 1656 OP, Honda CR-V B 1065 MW, Mercedes Benz E300 B 737 DIR, Mercedes Benz E300 B 1151 RFW, Toyota Alphard B 269 HP, Mercedes Benz S500 B 70 KRO, dan Toyota Alphard B 1018 DT serta satu sepeda motor Harley Davidson B 6035 WGL.

Seperti diketahui, Kejagung telah menahan enam orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Keenam tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang. 

Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper