Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memusnahkan ribuan barang bukti dari perkara tindak pidana narkoba selama Januari 2020.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah 1.485 butir eximer, 349 butir tramadol, 4.888 butir ekstasi, 288 kilogram sabu dan 1.343,3 kilogram ganja serta 5 hektare ladang ganja di Desa Banjar Lancat, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatra Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengemukakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Yusri memastikan Polda Metro Jaya bakal terus memerangi narkoba dengan cara menangkap pengedar, bandar hingga penggunanya dan memusnahkan barang bukti.
"Jadi pada hari ini kita memusnahkan barang bukti yang berhasil diamankan atau disita Polda Metro Jaya dan jajaran Polres selama kurun waktu satu bulan dengan nilai Rp1,058 triliun," tutur Yusri, Rabu (19/2/2020).
Yusri menjelaskan banyaknya barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa narkoba masih menjadi ancaman terbesar bagi masyarakat.
Yusri mengimbau masyarakat agar tidak pernah mencoba menggunakan dan mengedarkan barang haram tersebut. Dia mengancam bahwa Polri akan menjerat dengan pidana maksimal kepada pengedar dan pengguna narkotika.
Baca Juga
"Kita semua perlu berkomitmen bersama untuk memerangi ancaman penggunaan dan pengedaran narkoba di tengah lingkungan kita masing-masing," kata Yusri.