Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panas Tinggi, Kivlan Zen Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

Tonin menyebut Kivlan mengalami panas tinggi dan asma. Karena itu, ia dilarikan ke instalasi gawat darurat (IGD) RSPAD Gatot Soebroto. Hingga kini Kivlan tak dapat menjalankan aktivitas.
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, tak dapat menghadiri sidang pembacaan putusan sela Rabu (19/2/2020). Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, menyebut kliennya tengah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sejak Selasa  (18/2/2020) malam.

"Kalau tidak hadir sudah pasti, tapi kalau sidang tetap dijalankan," kata Tonin saat dihubungi, Selasa (19/2/2020).

Tonin menyebut Kivlan mengalami panas tinggi dan asma. Karena itu, ia dilarikan ke instalasi gawat darurat (IGD) RSPAD Gatot Soebroto. Hingga kini Kivlan tak dapat menjalankan aktivitas.

Jaksa penuntut umum, Permana, mengatakan majelis hakim akan membuka sidang Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Sidang tetap berjalan, tapi untuk menunda sidang. Sebab Kivlan berhalangan datang.

"Dibuka tapi hanya penundaan saja," ucap Permana saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya, sidang putusan sela Kivlan dijadwalkan berlangsung 12 Februari 2020. Namun, sidang ditunda lantaran sakit Kivlan kambuh saat tengah menunggu di pengadilan. Sidang kembali diagendakan hari ini. Sayangnya, Kivlan Zen kembali sakit.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu didakwa atas perkara kepemilikan senjata api ilegal.

Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper