Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana perkara korupsi Setya Novanto melaporkan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Emerson Yuntho ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Econ, begitu Emerson biasa disapa, dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik Setya Novanto di media sosial. Emerson dinilai melanggar Undang-Undang ITE.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga mengatakan laporan tersebut dibuat pada 27 Desember 2019.
Kini, Setya Novanto menjalani hukuman penjara 15 tahun di Gunung Sindur, Bogor, akibat perkara korupsi proyek KTP elektronik.
"Dilaporkan karena pencemaran nama baik Undang-undang ITE. Terkait pencemarannya di (media sosial) mana belum tahu," katanya, Selasa (18/2/2020).
Menurut Saptono, penyelidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah melayangkan surat panggilan kepada Econ. Rencananya dia diperiksa sebagai terlapor pada Kamis (20/2/2020).
Baca Juga
"Terlapor sudah dipanggil."
Econ memang aktivis antikorupsi yang rajin mencuit di Twitter. Pada Desember 2019, sebelum Setya Novanto melapor ke polisi, dia meluncurkan sejumlah cuitan mengenai Setya Novanto.
Materi cuitan Econ antara lain mengenai Setya Novanto masih sering pelesiran ke luar penjara yang muncul pada 22-27 Desember 2019.
Pada 22 Desember 2019, akun @emerson_yuntho milik Econ membuat cuitan tentang setya Novanto seperti pengumuman orang hilang.
"Netizen. Butuh bantuannya telah hilang Bapak @sn_setyanovanto
Hingga kemarin belum kembali ke tempat tinggalnya di Sukamiskin Bandung. Kulit putih.Usia 62 tahun. Ada hadiah bagi siapapun yang memberikan informasi. Cc @Kemenkumham_RI@OmbudsmanRI137"cuit akun @emerson_yuntho.