Bisnis.com, JAKARTA - Perlawan Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), terhadap penetapan status tersangka oleh KPK akan segera dimulai. Menurut sang pengacara, Maqdir Ismail, menyebutkan bahwa sidang praperadilan kliennya bakal digelar Senin 24 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maqdir menjelaskan alasan pihaknya mengajukan praperadilan karena kliennya tidak terimadijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana gratifikasi atau suap sebesar Rp46 miliar. Dia mengatakan, bahwa dirinya sudah mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 5 Februari 2020 kemarin.
"Sudah didaftarkan waktu itu dan sidangnya nanti digelar Senin pekan depan (24/2/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Maqdir kepada Bisnis melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Maqdir juga mengatakan kliennya yang kini bertabalkan status DPO juga tidak perlu dihadirkan di sidang. Pasalnya, menurut Maqdir, dirinya sudah diberi kuasa oleh kliennya untuk menggugat KPK. "Beliau tidak perlu hadir dong, kan sudah dikuasa ke saya sebagai kuasa hukumnya," katanya.
Seperti diketahui, Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali pada 23 Maret 2018, buronan dilarang mengajukan praperadilan.
"Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasehat hukum atau pihak keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," demikian bunyi SEMA itu.