Bisnis.com, JAKARTA - Rossa Purbo Bekti, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipulangkan ke Polri melayangkan surat protes ke pimpinan komisi antikorupsi, Firli Bahuri cs.
Surat protes ini dia layangkan lantaran tak terima dikembalikan institusi asalnya yang diduga tak sesuai prosedur.
"KPK melalui pimpinan menerima surat keberatan dari Mas Rossa, yang kami terima tanggal 14 Februari 2020," kata Pelaksana Tugas Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Ali mengatakan pimpinan menghormati langkah yang diambil Rossa. Menurut dia, langkah itu sesuai dengan aturan yang berlaku bila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah keputusan.
Menurut Ali, kini pimpinan tengah mempelajari surat tersebut. Dia mengatakan pimpinan akan segera memberi jawaban atas surat tersebut.
"Tentunya nanti pimpinan akan menjawab surat keberatan dari Mas Rossa dan nanti akan disampaikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga
Rossa adalah penyidik asal kepolisian yang tiba-tiba dipulangkan ke institusi asalnya tak lama setelah operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasus ini menyeret sejumlah kader PDIP, salah satunya Harun Masiku yang masih buron.
Pengembalian Rossa dilakukan atas permintaan Mabes Polri. Namun, diduga penarikan itu didahului permintaan dari KPK. Kepolisian melayangkan surat penarikan itu pada 13 Januari 2020.
Beberapa hari kemudian, Wakil Kepolisian Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono membatalkan penarikan itu melalui surat. Gatot sampai dua kali mengirim surat tersebut ke KPK.
Kendati begitu, pimpinan KPK berkukuh mengembalikan Rossa. Ali berdalih pimpinan keburu meneken surat pemberhentian Rossa sebelum surat pembatalan tiba.
Pimpinan menandatangani surat pemberhentian Rossa di hari yang sama ketika kepolisian mengirimkan surat penarikan. Ditengarai surat dari Firli ini tak melalui mekanisme persuratan yang ada di KPK.