Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Bahuri Cs Diprotes Penyidik Kasus Harun Masiku

Surat protes dilayangkan lantaran tak terima dikembalikan institusi asalnya yang diduga tak sesuai prosedur.
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). WP KPK telah melapor kepada Dewan Pengawas KPK terkait polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Kompol Rossa merupakan penyidik yang menangani operasi tangkap tangan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku./Antara
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). WP KPK telah melapor kepada Dewan Pengawas KPK terkait polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Kompol Rossa merupakan penyidik yang menangani operasi tangkap tangan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Rossa Purbo Bekti, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipulangkan ke Polri melayangkan surat protes ke pimpinan komisi antikorupsi, Firli Bahuri cs.

Surat protes ini dia layangkan lantaran tak terima dikembalikan institusi asalnya yang diduga tak sesuai prosedur.

"KPK melalui pimpinan menerima surat keberatan dari Mas Rossa, yang kami terima tanggal 14 Februari 2020," kata Pelaksana Tugas Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Ali mengatakan pimpinan menghormati langkah yang diambil Rossa. Menurut dia, langkah itu sesuai dengan aturan yang berlaku bila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah keputusan.

Menurut Ali, kini pimpinan tengah mempelajari surat tersebut. Dia mengatakan pimpinan akan segera memberi jawaban atas surat tersebut.

"Tentunya nanti pimpinan akan menjawab surat keberatan dari Mas Rossa dan nanti akan disampaikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Rossa adalah penyidik asal kepolisian yang tiba-tiba dipulangkan ke institusi asalnya tak lama setelah operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasus ini menyeret sejumlah kader PDIP, salah satunya Harun Masiku yang masih buron.

Pengembalian Rossa dilakukan atas permintaan Mabes Polri. Namun, diduga penarikan itu didahului permintaan dari KPK. Kepolisian melayangkan surat penarikan itu pada 13 Januari 2020.

Beberapa hari kemudian, Wakil Kepolisian Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono membatalkan penarikan itu melalui surat. Gatot sampai dua kali mengirim surat tersebut ke KPK.

Kendati begitu, pimpinan KPK berkukuh mengembalikan Rossa. Ali berdalih pimpinan keburu meneken surat pemberhentian Rossa sebelum surat pembatalan tiba.

Pimpinan menandatangani surat pemberhentian Rossa di hari yang sama ketika kepolisian mengirimkan surat penarikan. Ditengarai surat dari Firli ini tak melalui mekanisme persuratan yang ada di KPK.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper