1. Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Setelah Terima Dua Kali Remisi
Terpidana Ratna Sarumpaet mendapat Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhitung sejak 26 Desember 2019.
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengemukakan mulai hari ini Ratna Sarumpaet resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu.
Baca berita lengkapnya di sini.
2. Iqbal Bantah 'Geng Solo' Pengaruhi Mutasi Jabatan di Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Mohammad Iqbal menegaskan bahwa mutasi jabatan di Polri telah melalui mekanisme yang berlaku.
"Mutasi jabatan di Polri ada mekanismenya. Melihat rekam jejak dan lewat (pertimbangan) Wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi)," kata Irjen Pol. Iqbal saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.
Baca berita lengkapnya di sini.
3. Soal Rekening Kasino Kepala Daerah, Ini Langkah Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain membahas tentang memperkuat kerjasama, keduanya juga membahas soal dugaan rekening kasino kepala daerah.
Baca berita lengkapnya di sini.
4. NU Tawarkan Jadi Mediator Etnis Uighur, Tapi Tak Digubris
Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyebut pihaknya telah menawarkan solusi ke Pemerintah China untuk membantu menyelesaikan persoalan dugaan pelanggaran hak asasi manusia atas etnis Uighur.
Akan tetapi, meski tawaran itu telah disampaikan, pihak Beijing menolak usulan itu dan tidak ditindaklanjuti. Baca berita lengkapnya di sini.
5. Febri Diansyah Putuskan Tak Lagi Jadi Jubir KPK
Febri Diansyah memutuskan untuk melepas jabatan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi per hari ini, Kamis (26/12/2019).
Febri lebih memilih menjabat selaku Kepala Biro Humas KPK yang telah disandangnya sejak 6 Desember 2016 silam.
Baca berita lengkapnya di sini.