Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana Ratna Sarumpaet mendapat Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhitung sejak 26 Desember 2019.
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengemukakan mulai hari ini Ratna Sarumpaet resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu.
Menurutnya, Pembebasan Bersyarat (PB) Ratna Sarumpaet tersebut diberikan setelah terpidana mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Kemerdekaan 17 Agustus Kemenkumham.
"Iya betul, beliau mendapat remisi dan sekarang resmi bebas bersyarat," tuturnya, Kamis (26/12/2019).
Insank menjelaskan setelah bebas, kliennya lebih memilih untuk berkumpul terlebih dulu bersama keluarganya di rumah.
Setelah itu, menurut Insank, kliennya baru berencana untuk menulis buku lagi.
"Yang jelas sekarang mau berkumpul dulu sama keluarganya di rumah," kata Insank.