Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir di pengadilan tingkat pertama.
Kasasi telah diajukan pada Jumat (15/11/2019), sehingga saat ini lembaga antirasuah tengah menyiapkan memori kasasi dengan waktu maksimal 14 hari kalender untuk penyampaian.
"Memori Kasasi akan disampaikan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak pernyataan resmi kasasi tersebut," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/11/2019).
Dorongan pengajuan kasasi lantaran KPK tidak puas dengan putusan majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta Pusat atas perkara dugaan korupsi kerja sama proyek PLTU MT Riau-1.
Febri mengaku tim jaksa penuntut umum telah menyiapkan dalil yang kuat pada memori kasasi tersebut. Jaksa telah mengidentifikasi beberapa hal yang tidak dipertimbangkan hakim di tingkat pertama.
"Putusan terhadap Sofyan Basir tersebut bukan bebas murni. Ini argumentasi awal yang akan kami sampaikan di memori kasasi nanti," kata Febri.
Baca Juga
Oleh sebab itu, lanjut Febri, pihaknya berharap MA dapat memeriksa secara detail termasuk poin-poin yang dinilai luput dari pertimbangan hakim tersebut.
Adapun sebelumnya KPK telah mengidentifikasi hal itu termasuk soal Sofyan Basir yang dianggap tidak mengetahui suap antara mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johennes B. Kotjo.
"Ini yang akan kami uraikan di memori kasasi," katanya.
Tak hanya itu, terkait dengan motivasi Eni saragih yang meminta bantuan dan berulang kali bertemu Sofyan Basir untuk mengurus proyek PLTU MT Riau-1.
Kemudian, soal keterangan Sofyan Basir yang telah dicabut sebelumnya. Namun, KPK menilai keterangan itu telah sesuai dengan keterangan Eni Saragih. Hanya saja, Febri tak menjelaskan keterangan yang dicabut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sofyan.
Febri juga menjelaskan bahwa sejumlah rapat atau pertemuan antara Sofyan dan pihak lain tersebut diduga ditujukan untuk mempercepat proses penanganan hingga penandatanganan proyek PLTU Riau-1.
"Dan inilah yang dituju sebenarnya, kepentingan yang dituju oleh Eni untuk mengurusi kepentingan Kotjo demi proyek tersebut," kata Febri.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa saat ini jaksa KPK telah menyusun memori kasasi sambil menunggu salinan lengkap putusan dari pengadilan tipikor.
Di sisi lain, Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Sofyan Basir menyatakan kesiapannya atas upaya kasasi yang telah diajukan KPK.
"Kami sifatnya hanya menunggu memori kasasi dari KPK saja. Intinya kami siap," tutur dia saat dihubungi.
Dia juga mengaku akan melihat sejauh mana dalil yang disampaikan KPK dalam memori kasasi itu terlebih dengan argumentasi bukan bebas murni.
"Karena dalam aturan dulu, upaya hukum untuk bebas murni itu tidak ada, sehingga agar KPK bisa kasasi berupaya dulu bahwa itu putusan yang tidak murni," katanya.
"Kami menunggu saja, seperti apa argumentasinya," lanjut dia.
Sofyan Basir diputus bebas oleh majelis hakim tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 pada Senin (4/11/2019) lalu.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Sofyan Basir juga dinyatakan tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain terkait proyek itu.
Dia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam sidang agenda putusan yang diketuai hakim Hariono, majelis hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap proyek itu dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham.
Adapun proyek itu rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. yang dibawa Kotjo.
Putusan hakim ini menggugurkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sofyan 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.