Kabar24.com, JAKARTA — Penggugat UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengharapkan agar Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan langsung kepada Mahkamah Konstitusi ihwal pembentukan beleid kontroversial tersebut.
Dalam pengumuman Kepaniteraan MK, sidang pemberian keterangan pemerintah dan DPR digelar pada Selasa (19/11/2019) pada pukul 11.00 WIB. Sidang tersebut adalah untuk Perkara 59/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan oleh 22 mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah.
Wiwin Taswin, salah satu pemohon, membenarkan sidang beragendakan pemberian keterangan pemerintah dan DPR pada minggu depan. Dia pun berharap pucuk pimpinan dua institusi tersebut, Presiden Jokowi dan Puan Maharani, datang tanpa diwakili oleh anah buah.
“Harapan saya, dari pemerintah Pak Jokowi hadir. Dari DPR, tentu saya berharap Ketua DPR harus hadir,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (11/11/2019).
Wiwin memprediksi pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU akan membantah dalil-dalil para pemohon baik dalam pengujian formil maupun materiil. Salah satu argumen dalam gugatan adalah pembentukan UU KPK hasil revisi cacat prosedur sehingga harus dibatalkan oleh MK.
Menurut Wiwin, Jokowi bertanggung jawab atas lahirnya UU KPK anyar meskipun memiliki kewenangan menolaknya. Adapun, Ketua DPR perlu membeberkan asal-muasal UU inisiatif parlemen tersebut.
“Ketua DPR sebagai representasi rakyat harus bertanggung jawab menjelaskan kepada rakyat melalui persidangan di MK,” ujarnya.
Perkara 59/PUU-XVII/2019 dimohonkan oleh Wiwin dkk. pada 30 September 2019. Selanjutnya, perkara tersebut melalui tahapan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Oktober dan sidang perbaikan permohonan pada 28 Oktober.
Awalnya, gugatan tersebut diajukan ketika UU KPK hasil revisi belum diundangkan. Meski demikian, para pemohon berhasil memasukkan nomenklatur beleid tersebut, UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), dalam sidang perbaikan.
Para mahasiswa Universitas Islam As-Syafi'iyah menguji UU KPK secara formil dan materiil. Untuk pengujian formil, mereka meminta MK membatalkan UU 19/2019 karena dibentuk tidak sesuai dengan prosedur pembentukan perundang-undangan.
Dengan adanya panggilan sidang pemberian keterangan pemerintah dan DPR, Perkara 59/PUU-XVII/2019 memasuki tahapan pemeriksaan persidangan. Di samping perkara tersebut, terdapat dua perkara lain yang tengah ditangani oleh MK.
Penggugat UU 19/2019 dipastikan bertambah karena Universitas Islam Indonesia (UII) memasukkan berkas permohonan pada Kamis (7/11/2019) pekan lalu. Namun, permohonan tersebut belum diregistrasi.
UU 19/2019 diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 17 Oktober. Pengundangan dilakukan setelah 30 hari persetujuan di DPR karena Jokowi tidak bersedia meneken pengesahan pengganti UU KPK lawas.
Sebelum diundangkan, elemen masyarakat sipil meminta Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi melalui pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Bahkan, tercatat korban tewas mahasiswa dalam aksi menuntut perppu.